Batas Pembebanan Anak Kecil adalah ketika Baligh
Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu Fatawa beliau (10/371):
S: Pertanyaan dari A. M dari Riyadh. Dia bertanya: Apakah masa baligh itu dianggap sebagai batasan yang menyebabkan seorang anak dibebani untuk menunaikan sholat yang terluput darinya karena dia tidur atau meninggalkannya?
J: Kapanpun anak kecil lelaki dan perempuan mencapai usia baligh, maka dia wajib sholat, puasa ramadhan, haji serta umrah bila mampu. Dan dia berdosa jika meninggalkan hal itu dan melakukan kemaksiatan, karena keumuman dalil-dalil syar’i.
Bimbingan, nasehat, dan fatwa ulama ahlussunnah wal jama-ah, ajaran Islam sesuai pemahaman salaf shaleh
29.9.09
28.9.09
Anak Kecil Dalam Hukum Taklif (Pembebanan) Syariat Islam
Fatwa Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin:
Orang Yang Masuk Ke Dalam Khithab (Arah Pembicaraan) Perintah Dan Larangan Syariat
S: Siapakah yang masuk ke dalam arah khithab (pembicaraan) perintah dan larangan dalam syariat?
J: Orang yang masuk ke dalam khithab (arah pembicaraan) dengan perintah dan larangan adalah orang yang mukallaf, yaitu orang yang sudah baligh dan berakal.
Keluar dari baligh: anak kecil. Anak kecil tidak diberi taklif (pembebanan) perintah dan larangan dengan taklif (pembebanan) yang sama dengan taklif (pembebanan) orang yang sudah baligh. Tetapi anak kecil diperintah dengan ibadah-ibadah setelah tamyiz sebagai latihan dia untuk taat dan dilarang dari maksiat-maksiat agar terbiasa menahan diri darinya.
16.9.09
PADA UMUR BERAPA ANAK DIBAWA KE MASJID?
FATWA SYAIKH IBNU UTSAIMIN RAHIMAHULLAH
S: Seseorang dari Negeri Sudan bertanya: Apakah boleh seseorang pergi ke masjid bersama anak-anaknya yang masih kecil yang berumur belum sampai 4 tahun?
J: Anak-anak yang umurnya belum sampai 4 tahun, umumnya tidak bagus ketika sholat, karena mereka belum tamyiz. Umur tamyiz biasanya 7 tahun. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk menyuruh anak-anak kita sholat, jika mereka telah sampai pada umur ini. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
((مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ أَوْ أَبْنَاءَكُمْ بِالصَّلاَةِ لسَبْعٍ))
“Perintahlah anak-anak kalian untuk sholat pada umur 7 tahun!”
DIMANA LETAK SHOF ANAK-ANAK?
FATWA ASY-SYAIKH AL-ALBANI RAHIMAHULLAH
Syaikh Al-Albani dalam Tamamul Minnah (hal 284) berkata:
Ucapan Sayyid Sabiq:
“Posisi anak-anak dan para wanita dibanding laki-laki dewasa
((كَانَ رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَجْعَلُ الرِّجَالَ قُدَّامَ الْغِلْمَانِ وَالْغِلْمَانَ خَلْفَهُمْ وَالنِّسَاءَ خَلْفَ الْغِلْمَانِ))
‘Dulu Rosulullah Shallallahu 'alaihi wasallan menjadikan orang-orang lelaki dewasa di depan anak-anak kecil, anak-anak di belakang mereka, dan para wanita di belakang anak-anak.’ Diriwayatkan Ahmad dan Abu Dawud (dari Abu Malik Al-Asy’ari).”
Aku (Asy-Syaikh Al-Albani) berkata:
Sanad keduanya dho’if, di dalamnya ada Syahr (bin Hausyab), dan dia dho’if sebagaimana telah lewat tidak hanya sekali.
Sedang tentang masalah letak shof para wanita saja di belakang para lelaki ada di hadits-hadits yang shohih. Sedangkan menempatkan anak-anak kecil di belakang para lelaki dewasa, maka aku tidak mendapatkan tentangnya kecuali hadits ini. Dan tidak tegak hujjah dengannya. Maka aku berpandangan tidak apa-apa bila anak-anak berdiri bersama para lelaki dewasa jika ada tempat yang lapang di dalam shoff. Sholatnya seorang anak yatim bersama Anas di belakang Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam adalah hujjah dalam hal itu.
Syaikh Al-Albani dalam Tamamul Minnah (hal 284) berkata:
Ucapan Sayyid Sabiq:
“Posisi anak-anak dan para wanita dibanding laki-laki dewasa
((كَانَ رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَجْعَلُ الرِّجَالَ قُدَّامَ الْغِلْمَانِ وَالْغِلْمَانَ خَلْفَهُمْ وَالنِّسَاءَ خَلْفَ الْغِلْمَانِ))
‘Dulu Rosulullah Shallallahu 'alaihi wasallan menjadikan orang-orang lelaki dewasa di depan anak-anak kecil, anak-anak di belakang mereka, dan para wanita di belakang anak-anak.’ Diriwayatkan Ahmad dan Abu Dawud (dari Abu Malik Al-Asy’ari).”
Aku (Asy-Syaikh Al-Albani) berkata:
Sanad keduanya dho’if, di dalamnya ada Syahr (bin Hausyab), dan dia dho’if sebagaimana telah lewat tidak hanya sekali.
Sedang tentang masalah letak shof para wanita saja di belakang para lelaki ada di hadits-hadits yang shohih. Sedangkan menempatkan anak-anak kecil di belakang para lelaki dewasa, maka aku tidak mendapatkan tentangnya kecuali hadits ini. Dan tidak tegak hujjah dengannya. Maka aku berpandangan tidak apa-apa bila anak-anak berdiri bersama para lelaki dewasa jika ada tempat yang lapang di dalam shoff. Sholatnya seorang anak yatim bersama Anas di belakang Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam adalah hujjah dalam hal itu.
***
Label:
ahlussunnah,
anak-anak,
belakang,
dewasa,
dhoif,
fatwa,
indonesia,
islam,
laki-laki,
pendidikan shalat anak,
salafi,
salafy,
shaf sholat,
shalat fardhu,
shalat jamaah,
shohih,
tuntunan,
wanita
DAMPAK MEMINDAHKAN ANAK-ANAK DI SHOF BELAKANG
FATWA SYAIKH IBNU UTSAIMIN RAHIMAHULLAH
S: Ya Syaikh, bagaimana sikap imam di masjid, jika dia mendapati sebagian anak-anak kecil berada di shof pertama, baik mereka berada di belakang imam secara langsung atau di ujung shof. Apakah dia memenuhi permintaan orang-orang yang sholat untuk menjauhkan mereka ke belakang secara khusus, padahal anak-anak itu datang sholat lebih awal dan sebagian mereka telah beradab, tidak ditemui dari mereka gangguan. Dan umur mereka antara 8 sampai 10 tahun?
S: Ya Syaikh, bagaimana sikap imam di masjid, jika dia mendapati sebagian anak-anak kecil berada di shof pertama, baik mereka berada di belakang imam secara langsung atau di ujung shof. Apakah dia memenuhi permintaan orang-orang yang sholat untuk menjauhkan mereka ke belakang secara khusus, padahal anak-anak itu datang sholat lebih awal dan sebagian mereka telah beradab, tidak ditemui dari mereka gangguan. Dan umur mereka antara 8 sampai 10 tahun?
APAKAH BERSHAF DENGAN ANAK-ANAK ITU SAH?
FATWA SYAIKH IBNU UTSAIMIN RAHIMAHULLAH
S: Seorang pendengar dari Sudan bertanya: Jika aku sholat bersama seorang anak kecil di belakang imam, sedangkan anak kecil ini belum baligh. Maksudnya: kami bertiga bersama dengan imam, apakah sholatku sah? Apakah seorang anak kecil bisa menyempurnakan shof? Apakah berdirinya anak kecil di shof depan dalam sholat diterima secara syariat? Aku telah membaca sebuah hadits Abu Musa Al-Asy’ariy tentang masalah ini, yaitu bahwa orang-orang lelaki dewasa bershof kemudian setelahnya anak-anak, kemudian para wanita.
S: Seorang pendengar dari Sudan bertanya: Jika aku sholat bersama seorang anak kecil di belakang imam, sedangkan anak kecil ini belum baligh. Maksudnya: kami bertiga bersama dengan imam, apakah sholatku sah? Apakah seorang anak kecil bisa menyempurnakan shof? Apakah berdirinya anak kecil di shof depan dalam sholat diterima secara syariat? Aku telah membaca sebuah hadits Abu Musa Al-Asy’ariy tentang masalah ini, yaitu bahwa orang-orang lelaki dewasa bershof kemudian setelahnya anak-anak, kemudian para wanita.
TIDAK MENGKHUSUSKAN SHOF KHUSUS BAGI ANAK-ANAK
FATWA SYAIKH IBNU UTSAIMIN RAHIMAHULLAH
S: Apakah taswiyatush shufuf (meratakan shof) itu termasuk dengan mengedepankan para lelaki dewasa dan mengakhirkan anak-anak?
J: Sebagian ulama berkata: “Ini termasuk dari meratakan shof dan bagian kesempurnaan shof”, yaitu dengan para lelaki yang telah baligh berada di belakang imam dan anak-anak berada di belakang mereka.
S: Apakah taswiyatush shufuf (meratakan shof) itu termasuk dengan mengedepankan para lelaki dewasa dan mengakhirkan anak-anak?
J: Sebagian ulama berkata: “Ini termasuk dari meratakan shof dan bagian kesempurnaan shof”, yaitu dengan para lelaki yang telah baligh berada di belakang imam dan anak-anak berada di belakang mereka.
15.9.09
HUKUM SHOLAT ANAK YANG BERUMUR KURANG DARI 15 TAHUN DI RUMAH
FATWA SYAIKH IBNU UTSAIMIN RAHIMAHULLAH
S: Ya Syaikh, apa hukum sholat anak kecil yang berumur kurang dari 15 tahun di rumah, karena kadang dia mengganggu orang-orang yang sholat dan bermain-main dengan teman-temannya, atau yang seperti ini?
J: Yang disyariatkan anak-anak kecil itu hadir di masjid dan sholat bersama orang-orang, karena sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:
((لِيَلِنِي مِنْكُمْ أُوْلُوا اْلأَحْلاَمِ وَالنُّهَى))
“Hendaklah orang yang di belakangku dari kalian adalah orang-orang yang dewasa dan berakal.”
S: Ya Syaikh, apa hukum sholat anak kecil yang berumur kurang dari 15 tahun di rumah, karena kadang dia mengganggu orang-orang yang sholat dan bermain-main dengan teman-temannya, atau yang seperti ini?
J: Yang disyariatkan anak-anak kecil itu hadir di masjid dan sholat bersama orang-orang, karena sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:
((لِيَلِنِي مِنْكُمْ أُوْلُوا اْلأَحْلاَمِ وَالنُّهَى))
“Hendaklah orang yang di belakangku dari kalian adalah orang-orang yang dewasa dan berakal.”
Label:
baligh,
imam,
islam,
main-main,
masjid,
mumayyis,
orang tua,
pendidikan,
pendidikan shalat anak,
persaksian,
salafi,
salafy,
shaf sholat,
shalat fardhu,
shalat jamaah,
tamyis,
tuntunan,
wali
BAGAIMANA BILA ANAK-ANAK GADUH KETIKA SHOLAT?
FATWA SYAIKH IBNU UTSAIMIN RAHIMAHULLAH
S: Ya Syaikh, kadang terjadi di masjid kegaduhan sebagian anak-anak kecil. Apakah boleh seorang makmum memutus sholatnya untuk melarang hal itu, atau untuk menoleh saja agar anak-anak itu kecil itu tahu sedang dimarahi setelah itu?
MENGAJAK ANAK-ANAK YANG SUDAH MUMAYYIZ KE MASJID
FATWA SYAIKH IBNU UTSAIMIN RAHIMAHULLAH
S: Aku mengajak saudaraku yang masih kecil ke masjid beberapa kali. Apakah hal itu boleh untukku, perlu diketahui bahwa dia tidak membuat gelisah orang-orang yang sholat?
J: Jika anak ini sudah mumayyiz, maka pergi dengannya ke masjid adalah perkara yang dituntut, karena sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:
(مُرُوا صِبْيَانَكُمْ بِالصَّلاَةِ لسَبْعٍ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا لِعَشْرٍ)
“Perintahkan anak-anak kalian untuk sholat ketika berumur 7 tahun dan pukullah mereka pada umur 10 tahun, apabila mereka meninggalkannya.”
HUKUM MEMBAWA KE MASJID ANAK YANG MENGGANGGU
FATWA SYAIKH IBNU UTSAIMIN RAHIMAHULLAH
S: Apa hukum membawa anak-anak kecil ke masjid, jika mereka mengacaukan orang-orang yang sholat?
J: Tidak boleh membawa anak-anak ke masjid jika mereka mengacaukan orang-orang yang sholat, karena (suatu ketika) Nabi shallallahu 'alaihi wasallam keluar menuju para shohabatnya saat mereka sedang sholat, dan mereka mengeraskan suara, kemudian beliau bersabda:
((لاَ يَجْهَرْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقُرْآنِ، أَوْ قَالَ: فِي الْقِرَاءَةِ))
“Janganlah sebagian kalian mengeraskan atas yang lain dalam membaca al-qur’an atau dalam bacaan.” (HR. Ahmad 2/36)
SOLUSI BAGI ANAK-ANAK YANG BERMAIN-MAIN DALAM SHOLAT
FATWA SYAIKH IBNU UTSAIMIN RAHIMAHULLAH
S: Jika didapati anak-anak di masjid banyak bermain-main dan mereka membuat orang-orang yang sholat tidak konsentrasi dalam sholat mereka, apakah boleh aku untuk berkata kepada salah seorang anak kecil untuk menoleh ketika sholat dan memberi tahu kepada kami siapa yang bermain-main dalam sholat, sehingga kami bisa memberi tahu wali anak-anak itu?
Label:
baligh,
islam,
main-main,
masjid,
mengganggu,
mumayyis,
orang tua,
pendidikan,
pendidikan shalat anak,
persaksian,
salafi,
salafy,
shaf sholat,
shalat fardhu,
shalat jamaah,
tamyis,
tuntunan,
wali
Biografi Para Ulama Ahlussunnah:
Biografi para ulama ahlussunnah wal jamaah salafi yang mengikuti pemahaman salafush sholeh, diantara mereka:
1. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani (1333-1420 H /1914-1999 M)
2. Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i
3. Insya Allah menyusul para ulama yang lain.
1. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani (1333-1420 H /1914-1999 M)
2. Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i
3. Insya Allah menyusul para ulama yang lain.
14.9.09
Download Artikel Gratis
Segala puji bagi Allah yang telah memudahkan kita untuk mengetahui beberapa fatwa ulama ahlussunnah wal jamaah -salafi-. Agar manfaat artikel-artikel ini lebih tersebar, maka kami kumpulkan postingan-postingan terdahulu tentang satu masalah dalam satu file dokumen. Silahkan untuk mendownload (unduh) pada link berikut ini.
1. Kumpulan artikel tentang masalah anak-anak dan sholat jamaah di masjid, bisa di download atau di buka di sini.
2. Kitab Al-Arba'in Fii Madzhab Salaf Karya Syaikh Ali bin Yahya Al-Hadadi Hafizhahullah (كتـاب الأربعــين في مذهب السلف تأليف الشيخ علي بن يحيى الحدادي ), berisi tentang hadits-hadits yang membahas Manhaj Salaf, dengan taqdim Syaikh Sholih Al-Fauzan Hafizhahullah. Bisa didownload dengan klik di sini.
3. Kumpulan Artikel lain Insya Allah menyusul.
3. Kumpulan Artikel lain Insya Allah menyusul.
Kenalkan siapa kami...
Sebelum mengenal kami, perlu kiranya kita mengingat sabda-sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
Diantaranya beliau bersabda:
((مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ))
“Barangsiapa menunjuki kepada sebuah kebaikan, maka dia mendapatkan semisal pahala yang mengamalkannya.” (HR. Muslim)
((فَوَاللَّهِ لأَنْ يُهْدَى بِكَ رَجُلٌ وَاحِدٌ خَيْرٌ لَكَ مِنْ حُمْرِ النَّعَمِ))
“Demi Allah, jika ada seorang saja yang diberi petunjuk melalu kamu itu lebih baik bagimu daripada kekayaan yang banyak.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
((إِذَا مَاتَ اْلإِنْسَانُ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ: ... أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ...))
“Jika seseorang mati maka terputuslah amalnya kecuali tiga hal: ... ilmu yang bermanfaat, ....” (HR. Muslim).
Dengan bimbingan petunjuk Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam itu, tergerak kami untuk menyebarkan artikel-artikel Islam dari para ulama ahlussunnah wal jamaah salafi.
Sehingga di sini ada Blog “Bimbingan-islam”. Itulah kami, seorang muslim yang masih terus belajar ilmu agama dan peduli untuk menyebarkan bimbingan Islam menurut pemahaman salaf sholeh.
Sebagai manusia tentunya banyak kesalahan dan kekurangannya. Oleh karena itu kami meminta ampun kepada Allah dari kesalahan yang tidak ada seorangpun yang bisa terlepas darinya. Demikian juga dari kekurangan yang mungkin akan ditemui di blog ini. Kami juga meminta maaf kepada pembaca akan hal itu.
Semoga amalan ini diperhitungkan di sisi Allah sebagai sebuah amalan yang dilipatgandakan dan disimpankan di hari akhir nanti.
Diantaranya beliau bersabda:
((مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ))
“Barangsiapa menunjuki kepada sebuah kebaikan, maka dia mendapatkan semisal pahala yang mengamalkannya.” (HR. Muslim)
((فَوَاللَّهِ لأَنْ يُهْدَى بِكَ رَجُلٌ وَاحِدٌ خَيْرٌ لَكَ مِنْ حُمْرِ النَّعَمِ))
“Demi Allah, jika ada seorang saja yang diberi petunjuk melalu kamu itu lebih baik bagimu daripada kekayaan yang banyak.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
((إِذَا مَاتَ اْلإِنْسَانُ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ: ... أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ...))
“Jika seseorang mati maka terputuslah amalnya kecuali tiga hal: ... ilmu yang bermanfaat, ....” (HR. Muslim).
Dengan bimbingan petunjuk Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam itu, tergerak kami untuk menyebarkan artikel-artikel Islam dari para ulama ahlussunnah wal jamaah salafi.
Sehingga di sini ada Blog “Bimbingan-islam”. Itulah kami, seorang muslim yang masih terus belajar ilmu agama dan peduli untuk menyebarkan bimbingan Islam menurut pemahaman salaf sholeh.
Sebagai manusia tentunya banyak kesalahan dan kekurangannya. Oleh karena itu kami meminta ampun kepada Allah dari kesalahan yang tidak ada seorangpun yang bisa terlepas darinya. Demikian juga dari kekurangan yang mungkin akan ditemui di blog ini. Kami juga meminta maaf kepada pembaca akan hal itu.
Semoga amalan ini diperhitungkan di sisi Allah sebagai sebuah amalan yang dilipatgandakan dan disimpankan di hari akhir nanti.
Langganan:
Postingan (Atom)