16.9.09

APAKAH BERSHAF DENGAN ANAK-ANAK ITU SAH?

FATWA SYAIKH IBNU UTSAIMIN RAHIMAHULLAH 
S: Seorang pendengar dari Sudan bertanya: Jika aku sholat bersama seorang anak kecil di belakang imam, sedangkan anak kecil ini belum baligh. Maksudnya: kami bertiga bersama dengan imam, apakah sholatku sah? Apakah seorang anak kecil bisa menyempurnakan shof? Apakah berdirinya anak kecil di shof depan dalam sholat diterima secara syariat? Aku telah membaca sebuah hadits Abu Musa Al-Asy’ariy tentang masalah ini, yaitu bahwa orang-orang lelaki dewasa bershof kemudian setelahnya anak-anak, kemudian para wanita.


J: Pendapat yang rojih (kuat) bahwa melengkapi shof dengan anak kecil itu sah, maksudnya: boleh seseorang untuk membuat shof di belakang imam, padahal tidak ada bersama mereka kecuali seorang anak kecil. Karena telah tsabit dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau sholat mengimami Anas bin Malik, kemudian Anas berdiri, dan bersama mereka ada seorang anak yatim di belakang Rosulullah shallallahu 'alaihi wasallam.
Namun ini dalam sholat sunnah. Dari sana para ulama rohimahumullah berbeda pendapat tentang bolehnya menyempurnakan shof dengan anak kecil dalam sholat fardhu. Ada yang mengatakan: tidak boleh. Ada yang mengatakan: boleh. Dan inilah pendapat yang benar, sebagaimana aku katakan barusan. Karena termasuk kaedah yang ditetapkan dan telah diketahui bahwa: APA YANG TSABIT DALAM SHOLAT SUNNAH JUGA TSABIT DALAM SHOLAT FARDHU, DAN APA YANG TSABIT DALAM SHOLAT FARDHU JUGA TSABIT DALAM SHOLAT SUNNAH, kecuali dengan dalil yang menunjukkan atas hal itu. Dan yang menunjukkan atas kaedah ini bahwa para shohabat mengisahkan bahwa Rosulullah shallallahu 'alaihi wasallam dulu sholat di atas hewan kendaraannya kemanapun hewan itu menghadap, atau beliau berwitir di atas hewannya itu kemanapun hewan itu menghadap. Dan mereka berkata: ‘Namun beliau tidak sholat wajib di atas hewan kendaraannya’.
Agar tidak disangka oleh seseorang bahwa sholat fardhu seperti sholat sunnah dalam keadaan ini. Dan ini menunjukkan bahwa apa yang berlaku pada sholat sunnah juga berlaku bagi sholat wajib kecuali ada dalil (yang menunjukkan lain).
Pendapat yang kuat bahwa boleh anak kecil untuk menyempurnakan shof orang dewasa, baik hal itu di belakang shof atau di belakang imam. Sedangkan majunya anak kecil ke shof pertama atau yang berikutnya, maka itu tidak apa-apa juga. Jika anak-anak maju ke shof pertama dan mereka tidak menimbulkan gangguan kepada orang-orang yang sholat, maka tak boleh menggeser mereka dari tempat mereka karena barangsiapa yang mendahului ke suatu tempat, maka dia lebih berhak dengannya.
Sedangkan pendapat ulama yang mengatakan bahwa anak-anak membuat shof sendiri di belakang shof (para lelaki dewasa), maka itu tidak ada dalilnya. Bahkan dalam hal itu ada mafsadah karena anak-anak jika berkumpul dalam satu shof akan menimbulkan gangguan kepada orang-orang yang sholat dan mereka akan bermain-main dalam sholat.
(Fatawa Nur ‘Ala Ad-Darb no. 644)
***

1 komentar: