29.9.09

Batas Pembebanan Anak Kecil adalah ketika Baligh

Batas Pembebanan Anak Kecil adalah ketika Baligh
Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu Fatawa beliau (10/371):

S: Pertanyaan dari A. M dari Riyadh. Dia bertanya: Apakah masa baligh itu dianggap sebagai batasan yang menyebabkan seorang anak dibebani untuk menunaikan sholat yang terluput darinya karena dia tidur atau meninggalkannya?
J: Kapanpun anak kecil lelaki dan perempuan mencapai usia baligh, maka dia wajib sholat, puasa ramadhan, haji serta umrah bila mampu. Dan dia berdosa jika meninggalkan hal itu dan melakukan kemaksiatan, karena keumuman dalil-dalil syar’i.

Dan pembebanan (taklif) bisa terwujud dengan:
1. menyempurnakan umur 15 tahun,
2. atau dengan keluarnya air mani karena syahwat ketika tidur atau bangun,
3. dan tumbuhnya bulu kemaluan sekitar kemaluan depan.
Ditambah untuk anak perempuan dengan perkara yang keempat, yaitu darah haidh.

Selama anak lelaki atau anak perempuan belum mengalami slah satu dari perkara-perkara ini, maka dia tidaklah mukallaf. Akan tetapi diperintahkan untuk sholat ketika umur 7 tahun dan dipukul bila meninggalkan sholat pada umur 10 tahun. Juga diperintah untuk puasa romadhon. Dan didorong kepada kebaikan seperti membaca al-qur’an, sholat nafilah, haji, umroh, memperbanyak tasbih, tahlil, takbir dan tahmid.
Juga dilarang dari seluruh kemaksiatan, karena sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:
((مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِِالصَّلاَةِ لسَبْعٍ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا لِعَشْرٍ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ))
“Perintahkan anak-anak kalian untuk shalat ketika berumur 7 tahun dan pukullah mereka pada umur 10 tahun, apabila mereka meninggalkannya. Dan pisahkan tempat tidur mereka.” (HR. Abu Dawud: Kitab Sholah 495 dan Ahmad 2/187)

Dan karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengingkari Al-Hasan bin ‘Ali rodhiyallahu ‘anhuma ketika dia makan kurma shodaqoh. Beliau berkata kepadanya:

“Tidakkah kamu tahu bahwa harta shodaqoh tidak halal bagi kita.” Kemudian beliau memerintahkan untuk menaruh kurma yang dia ambil. (HR. Al-Bukhari Kitab Az-Zakah 1414 dan Muslim Kitab Az-Zakah 1069)
Padahal Rosulullah shallallahu 'alaihi wa sallam meninggal, umur Al-Hasan sekitar 7 tahun lebih satu bulan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar