16.9.09

DAMPAK MEMINDAHKAN ANAK-ANAK DI SHOF BELAKANG

FATWA SYAIKH IBNU UTSAIMIN RAHIMAHULLAH

S: Ya Syaikh, bagaimana sikap imam di masjid, jika dia mendapati sebagian anak-anak kecil berada di shof pertama, baik mereka berada di belakang imam secara langsung atau di ujung shof. Apakah dia memenuhi permintaan orang-orang yang sholat untuk menjauhkan mereka ke belakang secara khusus, padahal anak-anak itu datang sholat lebih awal dan sebagian mereka telah beradab, tidak ditemui dari mereka gangguan. Dan umur mereka antara 8 sampai 10 tahun?

J: Imam itu tidak melakukan sesuatupun, bahkan setiap anak tetap di tempatnya. Namun jika dikawatirkan dua anak bermain, maka dipisahkan antara keduanya. Adapun mengusir mereka dari shof pertama atau shof kedua atau yang semisalnya, maka tidak benar.

Adapun sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam:

((لِيَلِنِي مِنْكُمْ أُوْلُوا اْلأَحْلاَمِ وَالنُّهَى))

“Hendaklah orang yang di belakangku dari kalian adalah orang-orang yang dewasa dan berakal.” (HR. Muslim)

Ini maksudnya untuk mendorong orang-orang dewasa yang berakal untuk maju hingga mereka berada di belakang beliau Shallallahu 'alaihi wasallam.

Beliau tidak menyatakan:

((لاَ يَلِنِي إِلاَّ أُوْلُوا اْلأَحْلاَمِ وَالنُّهَى))

“Tidak boleh di belakangku kecuali orang-orang yang dewasa dan berakal.”

Jika beliau berkata:

((لاَ يَلِنِي إِلاَّ أُوْلُوا اْلأَحْلاَمِ وَالنُّهَى))

maka kami berkata: Jika didapati di shof pertama ada anak-anak kecil, maka mereka dijauhkan.

Namun aku tidak tahu ada riwayat dari beliau Shallallahu 'alaihi wasallam jika melihat ada seorang anak kecil di shof pertama, beliau memerintahkan untuk mengakhirkannya. Dan mengakhirkan anak-anak itu mengandung beberapa kerusakan:

Pertama: membuat kekacauan. Apalagi jika anak-anak itu banyak.

Kedua: menghalangi anak-anak dari masjid dan sholat. Karena anak-anak mempunyai perasaan. Jika dia telah berada di depan dan duduk di shof pertama sedang membaca al-qur’an, serta dia memandang dirinya telah beradab dan dia pantas untuk di depan, kemudian setelah itu, kita membuatnya galau dan berkata: “Pergilah ke belakang!”

Ketiga: Jika kita mengakhirkan dia sehingga di shof pertama hanya ada para lelaki dewasa. Dan kita mengakhirkan anak-anak di shof ketiga, mereka berkumpul di satu shof. Jika mereka berkumpul di satu shof, maka akan muncul dari mereka permainan yang lebih banyak dan gangguan yang lebih kepada orang-orang yang sholat.

Empat: Jika walinya bersama dia, kemudian dikatakan kepada anak kecil itu padahal dia ada di sisi walinya: “Kembalilah ke belakang!” Maka akan terjadi pertengkaran. Dia berkata: “Ini anakku, aku tidak ingin dia pergi dariku dan anakku telah diajari adab dan tidak muncul darinya kejelekan.” Dan jika wali itu bisa menguasai dirinya dan dia tidak mengucapkan, maka dalam hatinya ada sesuatu (perasaan) terhadap orang yang menggeser anaknya dari sisinya.

Dan telah datang dalam sebuah hadits dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam:

((مَنْ سَبَقَ إِلَى مَا لَمْ يَسْبِقْ إِلَيْهِ مُسْلِمٌ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ))

“Barangsiapa yang mendahului kepada perkara yang tidak didahului oleh seorang muslim, maka dia lebih berhak dengannya.” (HR. Abu Dawud 3/177)

Hadits ini atau yang semaknanya. Jika anak kecil itu mendahului ke sebuah tempat dan dia diajari adab serta tidak muncul darinya gangguan, maka tidak ada alasan untuk mengakhirkan anak itu.

(Fatawa Nur ‘Ala Ad-Darb no. 1326)


***



Tidak ada komentar:

Posting Komentar