Tampilkan postingan dengan label wali. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label wali. Tampilkan semua postingan

9.5.10

Do’a dan Istighatsah Adalah Ibadah

Oleh: Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu


Hadits shahih yang diriwayatkan oleh Tirmidzi menunjukkan bahwa do’a merupakan jenis ibadah yang paling penting. Karena sebagaimana shalat tidak boleh ditujukan kepada seorang rasul atau wali. Demikian pula tidak boleh berdo’a kepada seorang rasul atau wali.

1. Orang yang mengatakan “Ya Rasulullah atau hai orang yang ghaib, berilah aku pertolongan dan anugrah”, berarti berdo’a kepada selain Allah, meskipun niatnya bahwa yang memberi pertolongan itu Allah. Permisalannya adalah seperti seseorang yang berbuat syirik kepada Allah, dan bekata: “Aku dalam niatku bahwa sesembahan itu satu.” Maka hal ini tidak bisa diterima dari orang itu. Karena ucapan dia menunjukkan atas sesuatu yang berbeda dengan niatnya. Mesti harus ada kesesuaian kata antara niat dan keyakinan. Itu merupakan sebuah kesyirikan dan kekufuran yang tidak diampuni oleh Allah kecuali bila orang itu bertaubat.

28.9.09

Anak Kecil Dalam Hukum Taklif (Pembebanan) Syariat Islam

Fatwa Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin:

Orang Yang Masuk Ke Dalam Khithab (Arah Pembicaraan) Perintah Dan Larangan Syariat

      S: Siapakah yang masuk ke dalam arah khithab (pembicaraan) perintah dan larangan dalam syariat?
      J: Orang yang masuk ke dalam khithab (arah pembicaraan) dengan perintah dan larangan adalah orang yang mukallaf, yaitu orang yang sudah baligh dan berakal.
Keluar dari baligh: anak kecil. Anak kecil tidak diberi taklif (pembebanan) perintah dan larangan dengan taklif (pembebanan) yang sama dengan taklif (pembebanan) orang yang sudah baligh. Tetapi anak kecil diperintah dengan ibadah-ibadah setelah tamyiz sebagai latihan dia untuk taat dan dilarang dari maksiat-maksiat agar terbiasa menahan diri darinya.

16.9.09

PADA UMUR BERAPA ANAK DIBAWA KE MASJID?

FATWA SYAIKH IBNU UTSAIMIN RAHIMAHULLAH

S: Seseorang dari Negeri Sudan bertanya: Apakah boleh seseorang pergi ke masjid bersama anak-anaknya yang masih kecil yang berumur belum sampai 4 tahun?


J: Anak-anak yang umurnya belum sampai 4 tahun, umumnya tidak bagus ketika sholat, karena mereka belum tamyiz. Umur tamyiz biasanya 7 tahun. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk menyuruh anak-anak kita sholat, jika mereka telah sampai pada umur ini. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
 ((مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ أَوْ أَبْنَاءَكُمْ بِالصَّلاَةِ لسَبْعٍ))
“Perintahlah anak-anak kalian untuk sholat pada umur 7 tahun!”

DAMPAK MEMINDAHKAN ANAK-ANAK DI SHOF BELAKANG

FATWA SYAIKH IBNU UTSAIMIN RAHIMAHULLAH

S: Ya Syaikh, bagaimana sikap imam di masjid, jika dia mendapati sebagian anak-anak kecil berada di shof pertama, baik mereka berada di belakang imam secara langsung atau di ujung shof. Apakah dia memenuhi permintaan orang-orang yang sholat untuk menjauhkan mereka ke belakang secara khusus, padahal anak-anak itu datang sholat lebih awal dan sebagian mereka telah beradab, tidak ditemui dari mereka gangguan. Dan umur mereka antara 8 sampai 10 tahun?

APAKAH BERSHAF DENGAN ANAK-ANAK ITU SAH?

FATWA SYAIKH IBNU UTSAIMIN RAHIMAHULLAH 
S: Seorang pendengar dari Sudan bertanya: Jika aku sholat bersama seorang anak kecil di belakang imam, sedangkan anak kecil ini belum baligh. Maksudnya: kami bertiga bersama dengan imam, apakah sholatku sah? Apakah seorang anak kecil bisa menyempurnakan shof? Apakah berdirinya anak kecil di shof depan dalam sholat diterima secara syariat? Aku telah membaca sebuah hadits Abu Musa Al-Asy’ariy tentang masalah ini, yaitu bahwa orang-orang lelaki dewasa bershof kemudian setelahnya anak-anak, kemudian para wanita.

TIDAK MENGKHUSUSKAN SHOF KHUSUS BAGI ANAK-ANAK

FATWA SYAIKH IBNU UTSAIMIN RAHIMAHULLAH

S: Apakah taswiyatush shufuf (meratakan shof) itu termasuk dengan mengedepankan para lelaki dewasa dan mengakhirkan anak-anak?

J: Sebagian ulama berkata: “Ini termasuk dari meratakan shof dan bagian kesempurnaan shof”, yaitu dengan para lelaki yang telah baligh berada di belakang imam dan anak-anak berada di belakang mereka.

15.9.09

HUKUM SHOLAT ANAK YANG BERUMUR KURANG DARI 15 TAHUN DI RUMAH

FATWA SYAIKH IBNU UTSAIMIN RAHIMAHULLAH

S: Ya Syaikh, apa hukum sholat anak kecil yang berumur kurang dari 15 tahun di rumah, karena kadang dia mengganggu orang-orang yang sholat dan bermain-main dengan teman-temannya, atau yang seperti ini?


J: Yang disyariatkan anak-anak kecil itu hadir di masjid dan sholat bersama orang-orang, karena sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:
((لِيَلِنِي مِنْكُمْ أُوْلُوا اْلأَحْلاَمِ وَالنُّهَى))
“Hendaklah orang yang di belakangku dari kalian adalah orang-orang yang dewasa dan berakal.”

BAGAIMANA BILA ANAK-ANAK GADUH KETIKA SHOLAT?

FATWA SYAIKH IBNU UTSAIMIN RAHIMAHULLAH
S: Ya Syaikh, kadang terjadi di masjid kegaduhan sebagian anak-anak kecil. Apakah boleh seorang makmum memutus sholatnya untuk melarang hal itu, atau untuk menoleh saja agar anak-anak itu kecil itu tahu sedang dimarahi setelah itu?

MENGAJAK ANAK-ANAK YANG SUDAH MUMAYYIZ KE MASJID

FATWA SYAIKH IBNU UTSAIMIN RAHIMAHULLAH
S: Aku mengajak saudaraku yang masih kecil ke masjid beberapa kali. Apakah hal itu boleh untukku, perlu diketahui bahwa dia tidak membuat gelisah orang-orang yang sholat?

J: Jika anak ini sudah mumayyiz, maka pergi dengannya ke masjid adalah perkara yang dituntut, karena sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:
 (مُرُوا صِبْيَانَكُمْ بِالصَّلاَةِ لسَبْعٍ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا لِعَشْرٍ)
“Perintahkan anak-anak kalian untuk sholat ketika berumur 7 tahun dan pukullah mereka pada umur 10 tahun, apabila mereka meninggalkannya.”

HUKUM MEMBAWA KE MASJID ANAK YANG MENGGANGGU

FATWA SYAIKH IBNU UTSAIMIN RAHIMAHULLAH
S: Apa hukum membawa anak-anak kecil ke masjid, jika mereka mengacaukan orang-orang yang sholat?

J: Tidak boleh membawa anak-anak ke masjid jika mereka mengacaukan orang-orang yang sholat, karena (suatu ketika) Nabi shallallahu 'alaihi wasallam keluar menuju para shohabatnya saat mereka sedang sholat, dan mereka mengeraskan suara, kemudian beliau bersabda:
((لاَ يَجْهَرْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقُرْآنِ، أَوْ قَالَ: فِي الْقِرَاءَةِ))
“Janganlah sebagian kalian mengeraskan atas yang lain dalam membaca al-qur’an atau dalam bacaan.” (HR. Ahmad 2/36)

SOLUSI BAGI ANAK-ANAK YANG BERMAIN-MAIN DALAM SHOLAT

FATWA SYAIKH IBNU UTSAIMIN RAHIMAHULLAH

S: Jika didapati anak-anak di masjid banyak bermain-main dan mereka membuat orang-orang yang sholat tidak konsentrasi dalam sholat mereka, apakah boleh aku untuk berkata kepada salah seorang anak kecil untuk menoleh ketika sholat dan memberi tahu kepada kami siapa yang bermain-main dalam sholat, sehingga kami bisa memberi tahu wali anak-anak itu?