Tampilkan postingan dengan label shaf sholat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label shaf sholat. Tampilkan semua postingan

16.9.09

DIMANA LETAK SHOF ANAK-ANAK?

FATWA ASY-SYAIKH AL-ALBANI RAHIMAHULLAH

Syaikh Al-Albani dalam Tamamul Minnah (hal 284) berkata:

Ucapan Sayyid Sabiq:

“Posisi anak-anak dan para wanita dibanding laki-laki dewasa


((كَانَ رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَجْعَلُ الرِّجَالَ قُدَّامَ الْغِلْمَانِ وَالْغِلْمَانَ خَلْفَهُمْ وَالنِّسَاءَ خَلْفَ الْغِلْمَانِ))

‘Dulu Rosulullah Shallallahu 'alaihi wasallan menjadikan orang-orang lelaki dewasa di depan anak-anak kecil, anak-anak di belakang mereka, dan para wanita di belakang anak-anak.’ Diriwayatkan Ahmad dan Abu Dawud (dari Abu Malik Al-Asy’ari).”

Aku (Asy-Syaikh Al-Albani) berkata:

Sanad keduanya dho’if, di dalamnya ada Syahr (bin Hausyab), dan dia dho’if sebagaimana telah lewat tidak hanya sekali.

Sedang tentang masalah letak shof para wanita saja di belakang para lelaki ada di hadits-hadits yang shohih. Sedangkan menempatkan anak-anak kecil di belakang para lelaki dewasa, maka aku tidak mendapatkan tentangnya kecuali hadits ini. Dan tidak tegak hujjah dengannya. Maka aku berpandangan tidak apa-apa bila anak-anak berdiri bersama para lelaki dewasa jika ada tempat yang lapang di dalam shoff. Sholatnya seorang anak yatim bersama Anas di belakang Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam adalah hujjah dalam hal itu.

***


DAMPAK MEMINDAHKAN ANAK-ANAK DI SHOF BELAKANG

FATWA SYAIKH IBNU UTSAIMIN RAHIMAHULLAH

S: Ya Syaikh, bagaimana sikap imam di masjid, jika dia mendapati sebagian anak-anak kecil berada di shof pertama, baik mereka berada di belakang imam secara langsung atau di ujung shof. Apakah dia memenuhi permintaan orang-orang yang sholat untuk menjauhkan mereka ke belakang secara khusus, padahal anak-anak itu datang sholat lebih awal dan sebagian mereka telah beradab, tidak ditemui dari mereka gangguan. Dan umur mereka antara 8 sampai 10 tahun?

APAKAH BERSHAF DENGAN ANAK-ANAK ITU SAH?

FATWA SYAIKH IBNU UTSAIMIN RAHIMAHULLAH 
S: Seorang pendengar dari Sudan bertanya: Jika aku sholat bersama seorang anak kecil di belakang imam, sedangkan anak kecil ini belum baligh. Maksudnya: kami bertiga bersama dengan imam, apakah sholatku sah? Apakah seorang anak kecil bisa menyempurnakan shof? Apakah berdirinya anak kecil di shof depan dalam sholat diterima secara syariat? Aku telah membaca sebuah hadits Abu Musa Al-Asy’ariy tentang masalah ini, yaitu bahwa orang-orang lelaki dewasa bershof kemudian setelahnya anak-anak, kemudian para wanita.

TIDAK MENGKHUSUSKAN SHOF KHUSUS BAGI ANAK-ANAK

FATWA SYAIKH IBNU UTSAIMIN RAHIMAHULLAH

S: Apakah taswiyatush shufuf (meratakan shof) itu termasuk dengan mengedepankan para lelaki dewasa dan mengakhirkan anak-anak?

J: Sebagian ulama berkata: “Ini termasuk dari meratakan shof dan bagian kesempurnaan shof”, yaitu dengan para lelaki yang telah baligh berada di belakang imam dan anak-anak berada di belakang mereka.

15.9.09

HUKUM SHOLAT ANAK YANG BERUMUR KURANG DARI 15 TAHUN DI RUMAH

FATWA SYAIKH IBNU UTSAIMIN RAHIMAHULLAH

S: Ya Syaikh, apa hukum sholat anak kecil yang berumur kurang dari 15 tahun di rumah, karena kadang dia mengganggu orang-orang yang sholat dan bermain-main dengan teman-temannya, atau yang seperti ini?


J: Yang disyariatkan anak-anak kecil itu hadir di masjid dan sholat bersama orang-orang, karena sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:
((لِيَلِنِي مِنْكُمْ أُوْلُوا اْلأَحْلاَمِ وَالنُّهَى))
“Hendaklah orang yang di belakangku dari kalian adalah orang-orang yang dewasa dan berakal.”

BAGAIMANA BILA ANAK-ANAK GADUH KETIKA SHOLAT?

FATWA SYAIKH IBNU UTSAIMIN RAHIMAHULLAH
S: Ya Syaikh, kadang terjadi di masjid kegaduhan sebagian anak-anak kecil. Apakah boleh seorang makmum memutus sholatnya untuk melarang hal itu, atau untuk menoleh saja agar anak-anak itu kecil itu tahu sedang dimarahi setelah itu?

MENGAJAK ANAK-ANAK YANG SUDAH MUMAYYIZ KE MASJID

FATWA SYAIKH IBNU UTSAIMIN RAHIMAHULLAH
S: Aku mengajak saudaraku yang masih kecil ke masjid beberapa kali. Apakah hal itu boleh untukku, perlu diketahui bahwa dia tidak membuat gelisah orang-orang yang sholat?

J: Jika anak ini sudah mumayyiz, maka pergi dengannya ke masjid adalah perkara yang dituntut, karena sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:
 (مُرُوا صِبْيَانَكُمْ بِالصَّلاَةِ لسَبْعٍ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا لِعَشْرٍ)
“Perintahkan anak-anak kalian untuk sholat ketika berumur 7 tahun dan pukullah mereka pada umur 10 tahun, apabila mereka meninggalkannya.”

SOLUSI BAGI ANAK-ANAK YANG BERMAIN-MAIN DALAM SHOLAT

FATWA SYAIKH IBNU UTSAIMIN RAHIMAHULLAH

S: Jika didapati anak-anak di masjid banyak bermain-main dan mereka membuat orang-orang yang sholat tidak konsentrasi dalam sholat mereka, apakah boleh aku untuk berkata kepada salah seorang anak kecil untuk menoleh ketika sholat dan memberi tahu kepada kami siapa yang bermain-main dalam sholat, sehingga kami bisa memberi tahu wali anak-anak itu?