Tampilkan postingan dengan label tamyis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tamyis. Tampilkan semua postingan

28.9.09

Anak Kecil Dalam Hukum Taklif (Pembebanan) Syariat Islam

Fatwa Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin:

Orang Yang Masuk Ke Dalam Khithab (Arah Pembicaraan) Perintah Dan Larangan Syariat

      S: Siapakah yang masuk ke dalam arah khithab (pembicaraan) perintah dan larangan dalam syariat?
      J: Orang yang masuk ke dalam khithab (arah pembicaraan) dengan perintah dan larangan adalah orang yang mukallaf, yaitu orang yang sudah baligh dan berakal.
Keluar dari baligh: anak kecil. Anak kecil tidak diberi taklif (pembebanan) perintah dan larangan dengan taklif (pembebanan) yang sama dengan taklif (pembebanan) orang yang sudah baligh. Tetapi anak kecil diperintah dengan ibadah-ibadah setelah tamyiz sebagai latihan dia untuk taat dan dilarang dari maksiat-maksiat agar terbiasa menahan diri darinya.

16.9.09

PADA UMUR BERAPA ANAK DIBAWA KE MASJID?

FATWA SYAIKH IBNU UTSAIMIN RAHIMAHULLAH

S: Seseorang dari Negeri Sudan bertanya: Apakah boleh seseorang pergi ke masjid bersama anak-anaknya yang masih kecil yang berumur belum sampai 4 tahun?


J: Anak-anak yang umurnya belum sampai 4 tahun, umumnya tidak bagus ketika sholat, karena mereka belum tamyiz. Umur tamyiz biasanya 7 tahun. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk menyuruh anak-anak kita sholat, jika mereka telah sampai pada umur ini. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
 ((مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ أَوْ أَبْنَاءَكُمْ بِالصَّلاَةِ لسَبْعٍ))
“Perintahlah anak-anak kalian untuk sholat pada umur 7 tahun!”

15.9.09

HUKUM SHOLAT ANAK YANG BERUMUR KURANG DARI 15 TAHUN DI RUMAH

FATWA SYAIKH IBNU UTSAIMIN RAHIMAHULLAH

S: Ya Syaikh, apa hukum sholat anak kecil yang berumur kurang dari 15 tahun di rumah, karena kadang dia mengganggu orang-orang yang sholat dan bermain-main dengan teman-temannya, atau yang seperti ini?


J: Yang disyariatkan anak-anak kecil itu hadir di masjid dan sholat bersama orang-orang, karena sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:
((لِيَلِنِي مِنْكُمْ أُوْلُوا اْلأَحْلاَمِ وَالنُّهَى))
“Hendaklah orang yang di belakangku dari kalian adalah orang-orang yang dewasa dan berakal.”

BAGAIMANA BILA ANAK-ANAK GADUH KETIKA SHOLAT?

FATWA SYAIKH IBNU UTSAIMIN RAHIMAHULLAH
S: Ya Syaikh, kadang terjadi di masjid kegaduhan sebagian anak-anak kecil. Apakah boleh seorang makmum memutus sholatnya untuk melarang hal itu, atau untuk menoleh saja agar anak-anak itu kecil itu tahu sedang dimarahi setelah itu?

MENGAJAK ANAK-ANAK YANG SUDAH MUMAYYIZ KE MASJID

FATWA SYAIKH IBNU UTSAIMIN RAHIMAHULLAH
S: Aku mengajak saudaraku yang masih kecil ke masjid beberapa kali. Apakah hal itu boleh untukku, perlu diketahui bahwa dia tidak membuat gelisah orang-orang yang sholat?

J: Jika anak ini sudah mumayyiz, maka pergi dengannya ke masjid adalah perkara yang dituntut, karena sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:
 (مُرُوا صِبْيَانَكُمْ بِالصَّلاَةِ لسَبْعٍ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا لِعَشْرٍ)
“Perintahkan anak-anak kalian untuk sholat ketika berumur 7 tahun dan pukullah mereka pada umur 10 tahun, apabila mereka meninggalkannya.”

HUKUM MEMBAWA KE MASJID ANAK YANG MENGGANGGU

FATWA SYAIKH IBNU UTSAIMIN RAHIMAHULLAH
S: Apa hukum membawa anak-anak kecil ke masjid, jika mereka mengacaukan orang-orang yang sholat?

J: Tidak boleh membawa anak-anak ke masjid jika mereka mengacaukan orang-orang yang sholat, karena (suatu ketika) Nabi shallallahu 'alaihi wasallam keluar menuju para shohabatnya saat mereka sedang sholat, dan mereka mengeraskan suara, kemudian beliau bersabda:
((لاَ يَجْهَرْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقُرْآنِ، أَوْ قَالَ: فِي الْقِرَاءَةِ))
“Janganlah sebagian kalian mengeraskan atas yang lain dalam membaca al-qur’an atau dalam bacaan.” (HR. Ahmad 2/36)

SOLUSI BAGI ANAK-ANAK YANG BERMAIN-MAIN DALAM SHOLAT

FATWA SYAIKH IBNU UTSAIMIN RAHIMAHULLAH

S: Jika didapati anak-anak di masjid banyak bermain-main dan mereka membuat orang-orang yang sholat tidak konsentrasi dalam sholat mereka, apakah boleh aku untuk berkata kepada salah seorang anak kecil untuk menoleh ketika sholat dan memberi tahu kepada kami siapa yang bermain-main dalam sholat, sehingga kami bisa memberi tahu wali anak-anak itu?