Batas Pembebanan Anak Kecil adalah ketika Baligh
Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu Fatawa beliau (10/371):
S: Pertanyaan dari A. M dari Riyadh. Dia bertanya: Apakah masa baligh itu dianggap sebagai batasan yang menyebabkan seorang anak dibebani untuk menunaikan sholat yang terluput darinya karena dia tidur atau meninggalkannya?
J: Kapanpun anak kecil lelaki dan perempuan mencapai usia baligh, maka dia wajib sholat, puasa ramadhan, haji serta umrah bila mampu. Dan dia berdosa jika meninggalkan hal itu dan melakukan kemaksiatan, karena keumuman dalil-dalil syar’i.
Bimbingan, nasehat, dan fatwa ulama ahlussunnah wal jama-ah, ajaran Islam sesuai pemahaman salaf shaleh
Tampilkan postingan dengan label baligh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label baligh. Tampilkan semua postingan
29.9.09
16.9.09
TIDAK MENGKHUSUSKAN SHOF KHUSUS BAGI ANAK-ANAK
FATWA SYAIKH IBNU UTSAIMIN RAHIMAHULLAH
S: Apakah taswiyatush shufuf (meratakan shof) itu termasuk dengan mengedepankan para lelaki dewasa dan mengakhirkan anak-anak?
J: Sebagian ulama berkata: “Ini termasuk dari meratakan shof dan bagian kesempurnaan shof”, yaitu dengan para lelaki yang telah baligh berada di belakang imam dan anak-anak berada di belakang mereka.
S: Apakah taswiyatush shufuf (meratakan shof) itu termasuk dengan mengedepankan para lelaki dewasa dan mengakhirkan anak-anak?
J: Sebagian ulama berkata: “Ini termasuk dari meratakan shof dan bagian kesempurnaan shof”, yaitu dengan para lelaki yang telah baligh berada di belakang imam dan anak-anak berada di belakang mereka.
15.9.09
HUKUM SHOLAT ANAK YANG BERUMUR KURANG DARI 15 TAHUN DI RUMAH
FATWA SYAIKH IBNU UTSAIMIN RAHIMAHULLAH
S: Ya Syaikh, apa hukum sholat anak kecil yang berumur kurang dari 15 tahun di rumah, karena kadang dia mengganggu orang-orang yang sholat dan bermain-main dengan teman-temannya, atau yang seperti ini?
J: Yang disyariatkan anak-anak kecil itu hadir di masjid dan sholat bersama orang-orang, karena sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:
((لِيَلِنِي مِنْكُمْ أُوْلُوا اْلأَحْلاَمِ وَالنُّهَى))
“Hendaklah orang yang di belakangku dari kalian adalah orang-orang yang dewasa dan berakal.”
S: Ya Syaikh, apa hukum sholat anak kecil yang berumur kurang dari 15 tahun di rumah, karena kadang dia mengganggu orang-orang yang sholat dan bermain-main dengan teman-temannya, atau yang seperti ini?
J: Yang disyariatkan anak-anak kecil itu hadir di masjid dan sholat bersama orang-orang, karena sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:
((لِيَلِنِي مِنْكُمْ أُوْلُوا اْلأَحْلاَمِ وَالنُّهَى))
“Hendaklah orang yang di belakangku dari kalian adalah orang-orang yang dewasa dan berakal.”
Label:
baligh,
imam,
islam,
main-main,
masjid,
mumayyis,
orang tua,
pendidikan,
pendidikan shalat anak,
persaksian,
salafi,
salafy,
shaf sholat,
shalat fardhu,
shalat jamaah,
tamyis,
tuntunan,
wali
BAGAIMANA BILA ANAK-ANAK GADUH KETIKA SHOLAT?
FATWA SYAIKH IBNU UTSAIMIN RAHIMAHULLAH
S: Ya Syaikh, kadang terjadi di masjid kegaduhan sebagian anak-anak kecil. Apakah boleh seorang makmum memutus sholatnya untuk melarang hal itu, atau untuk menoleh saja agar anak-anak itu kecil itu tahu sedang dimarahi setelah itu?
SOLUSI BAGI ANAK-ANAK YANG BERMAIN-MAIN DALAM SHOLAT
FATWA SYAIKH IBNU UTSAIMIN RAHIMAHULLAH
S: Jika didapati anak-anak di masjid banyak bermain-main dan mereka membuat orang-orang yang sholat tidak konsentrasi dalam sholat mereka, apakah boleh aku untuk berkata kepada salah seorang anak kecil untuk menoleh ketika sholat dan memberi tahu kepada kami siapa yang bermain-main dalam sholat, sehingga kami bisa memberi tahu wali anak-anak itu?
Label:
baligh,
islam,
main-main,
masjid,
mengganggu,
mumayyis,
orang tua,
pendidikan,
pendidikan shalat anak,
persaksian,
salafi,
salafy,
shaf sholat,
shalat fardhu,
shalat jamaah,
tamyis,
tuntunan,
wali
Langganan:
Postingan (Atom)