Seorang wanita menceritakan bahwa dirinya dulu memeluk agama kristen (nasrani, masihi), kemudian pada saat itu datang seorang pemuda muslim kepadanya ingin untuk menikah dengannya. Namun orang tua wanita tersebut menolak untuk menyetujui pernikahan ini.
Karena kepercayaan dan rasa suka wanita ini dengan pemuda itu untuk mengadakan ikatan dengannya, wanita itu lari dari rumah orang tuanya dan pergi kepada pemuda itu. Kemudian wanita itu menikah. Dan karena pengaruh pemuda itu akhirnya wanita itu masuk Islam.
Pemuda yang jadi suaminya itu adalah seorang tentara dalam pasukan, kemudian suaminya itu terbunuh dalam Perang Iraq Iran.
Setelah itu orang tua suaminya menuntut wanita itu untuk keluar dari rumah mereka, padahal wanita itu telah mempunyai anak perempuan kecil. Orang tua suaminya ingin wanita itu pergi kembali ke keluarganya padahal keluarganya menolak wanita itu kembali kepada mereka kecuali bila wanita itu kembali beragama Kristen. Dan ini adalah perkara yang tidak dia inginkan, dan dia selamanya tidak akan melakukannya.
Mereka memaksa wanita itu untuk mengontrak satu rumah dari gaji suaminya yang dia terima setiap bulan dan tinggal bersama anak perempuannya yang masih kecil. Namun wanita itu kawatir atas dirinya karena dia tinggal sendirian tanpa ada seorang lelaki (yang menjaga). Oleh karena itu dia bertanya: pertama, tentang hukum pernikahan keduanya dengan bentuk seperti tadi disebutkan, kedua, tentang sikap orang tua suaminya tehadapnya setelah suaminya meninggal, ketiga, tentang hukum tinggalnya dia di sebuah rumah sendirian tanpa ada seorang lelaki (yang menjaganya) secara syar’i yang bersamanya?
J: Pertama: Kami memuji Allah yang telah memberikan hidayah kepadamu kepada Islam dan kami memohon kepada-Nya untuk mengokohkan kami dan engkau di atas agama Islam.
Adapun berkaitan dengan hukum pernikahan yang telah terjadi, maka kami tidak mengetahui tatacara terjadinya aqad pernikahan. Jika hal itu dengan wali yang syar’i dan mengambil bentuk yang syar’i maka pernikahan itu sah. Jika tidak demikian, maka tidak sah. Namun karena hal itu telah lewat dan berakhir dengan wafatnya suaminya, maka itu adalah aqad yang rusak ...
Adapun tentang permasalahan orang tua suaminya yang melakukan perbuatan buruk kepada wanita itu, maka dia tidak sepantasnya demikian. Bahkan sepantasnya orang tua suaminya berbuat baik kepada wanita itu, apalagi wanita itu dalam keadaan terasing dan keluarganya adalah orang-orang kafir. Dikawatirkan jika wanita itu pergi kepada keluarganya, mereka akan mengubah wanita itu dari agama Islam. Tidak boleh bapak suaminya itu membuat wanita itu susah, apalagi wanita itu adalah ibu dari anak perempuan yang merupakan cucu bapak itu. Wajib bapak itu untuk berbuat baik kepada wanita itu dan mempertahankan wanita itu tinggal di sebuah rumah yang ada di dekatnya. Hendaknya bapak suami tadi mengawasi anak kecil yang merupakan cucunya yang bersama wanita itu. Ini perkara yang wajib atas bapak itu.
Adapun berkaitan dengan tinggalnya wanita itu di satu rumah sendirian tanpa ada seorang suami, maka ini tidak sepantasnya. Kami memberi nasehat kepada wanita itu untuk menikah, agar dia lebih terjaga dan hidup tenang, dan agar tidak butuh untuk pergi ke daerah asalnya. Kami memberi nasehat kepadanya untuk menikah dan mengambil wali dalam pernikahannya dengan wali hakim yang syar’i dalam kondisi seperti ini, karena bapak wanita itu bukanlah orang yang memiliki perwalian, selama dia kafir sedangkan wanita itu muslimah.
(Diterjemahkan dari Fatwa Syaikh Fauzan dalam Al-Muntaqo Min Fatawa Asy-Syaikh Juz 4 No 165)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar