S: Allah telah memberiku petunjuk dan memasukkan aku ke dalam agama yang benar Islam melalui perantara sebagian syaikh (tokoh agama) Sudan. Hal itu diikuti dengan pengubahan namaku dari ‘Abdush Shalib (Hamba salib) menjadi Abdullah. Namun hal itu tidak disetujui oleh orang tuaku. Dia memerintahkan agar aku tidak melanggar namaku dan nama keluarga. Perselisihan antara aku dan dia pun meruncing, sampai membuatku meninggalkan tempat tinggal orang tuaku dan aku berpindah ke negeri yang mulia ini. Namun aku selalu bimbang dalam perkaraku, apakah Islam menuntutku untuk membuat ridha orang tuaku dan taat kepadanya meskipun dia seorang Kristen (nashrani), ataukah Islam menuntutku untuk masa bodoh dengan yang dikatakan orangtuaku kepadaku. Dan perlu diketahui bahwa orang tuaku masih Kristen (nashrani) dan fanatik terhadap agamanya dan namaku dulu adalah ‘Abdushshalib!
J: Pertama kali: Kami bersyukur kepada Allah yang telah memberi taufiq kepadamu untuk mengenal kebenaran dan masuk ke dalam agama Islam yang merupakan agama yang benar dan agama yang dibebankan oleh Allah, kepada penduduk bumi dengan berbagai latar belakang agama dan sekte mereka, untuk meninggalkan agama mereka dan masuk ke dalam agama yang benar ini, yang merupakan agama yang diridhai Allah. Maka kami bersyukur kepada Allah yang telah memberikan taufik kepadamu untuk kebaikan yang besar ini. Kami memohon kepada Allah untuk mengokohkanmu di atas agama Islam.
Sedangkan berkaitan dengan pengubahan nama dari Abdushshalib menjadi Abdullah, maka ini yang wajib atasmu, karena tidak boleh seseorang untuk memperhambakan diri kepada selain Allah. Sehingga seseorang tidak boleh dipanggil: Abdushshalib, Abdul masih, Abdurrasul, dan Abdul Husain. Imam Ibnu Hazm berkata: “Para ulama sepakat tentang haramnya setiap nama yang diperhambakan kepada selain Allah, kecuali Abdul Muttalib.”
Adapun tentang permasalahan kedua: yaitu hubunganmu dengan orang tuamu, maka Allah mewajibkan untuk berbakti kepada kedua orang tua dengan yang ma’ruf (baik) dan berbuat ihsan meskipun kedua orang tua kafir.
Allah berfirman:
{ وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ * وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ *}
“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu- bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu. Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku.” (Luqman: 14-15)
Wajib engkau untuk berbuat ihsan kepada kedua orang tuamu dengan kebaikan duniawi. Adapun dalam masalah agama, maka engkau tetap mengikuti agama yang benar, meskipun menyelisihi agama leluhurmu, bersamaan tetap berbuat baik kepada kedua orang tua secara balasan setimpal. Engkau berbuat baik kepada keduanya dan membalas keduanya sesuai dengan kebaikan keduanya meskipun keduanya kafir. Tidak ada larangan engkau berhubungan dengan orangtuamu, berbakti kepadanya dan membalas kebaikannya. Namun engkau tidak boleh mentaatinya dalam perkara maksiat (kedurhakaan) kepada Allah.
(Diterjemahkan dari fatwa Syaikh Shalih Al-Fauzan di Al-Muntaqa Min Fatawa Asy-Syaikh Jilid 2 no. 226)
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar