19.12.09

Bagaimana sikap istri yang masuk Islam bila suaminya tetap kafir?

S: Seorang wanita nasrani menikah dengan lelaki nasrani, kemudian wanita itu masuk islam dalam masa tua keduanya. Dan tidak ada hubungan biologis antara keduanya. Apakah wanita itu boleh untuk tetap bersama suaminya atau akad nikah itu ter-fasakh (terhapus)? Dan masa iddahnya apa? Apa hukum mahar? Dan apakah boleh lelaki nasrani itu kembali kepada wanita itu jika lelaki tadi masuk Islam?



J: Jika seorang wanita nasrani masuk islam padahal dia bersuami orang nasrani, maka akad nikahnya ter-fasakh (terhapus). Wanita itu hendaknya mengembalikan bagian dari maharnya yang dia ambil kepada lelaki itu, berdasar firman Allah ta’ala:
{ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ وَآتُوهُمْ مَا أَنْفَقُوا }
“Maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (para wanita itu benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka yang) kafir. Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami-suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar.” (QS. Al-Mumtahanah: 10)

Atas hal ini, wanita itu tidak boleh tetap bersamanya, meskipun keduanya sudah tua renta dan tidak ada hubungan biologis antara keduanya. Kemudian wanita itu mengambil masa iddah dengan iddah mutlaq sebagai kehati-hatian selama tiga bulan, karena dia tidak mengalami haidh lagi.

Allah berfirman:
{ وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ }
“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan.” (QS. Ath-Thalaq: 4)

Boleh suaminya itu kembali kepada wanita itu jika suami itu masuk Islam -sebelum wanita itu menikah dengan lelaki lain- dengan akad yang baru jika massa iddahnya telah habis. “Karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengembalikan putri beliau Zainab kepada suaminya ketika suaminya masuk Islam.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi dan lainnya)
Zainab telah masuk Islam sebelum suaminya beberapa tahun, dan Zainab belum menikah setelah dia masuk Islam sampai suaminya masuk Islam.
Dan taufiq hanyalah dengan pertolongan Allah. Dan semoga shalawat Allah dan salam terlimpah kepada Nabi Kita Muhammad, pengikutnya dan para shohabatnya.

Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyyah Wa Al-Ifta
Wakil Ketua: Abdurrazaq Afifi
Anggota: ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Ghudyan
Anggota: ‘Abdullah bin Sulaiman bin Mani’


(Diterjemahkan dari Fatawa Lajnah Al-Majmu’ah Al-Ula (19/16-17))

Tidak ada komentar:

Posting Komentar