30.1.11

Syarat Minimal Empat Saksi (Yang Melihat Langsung Dengan Mata Kepala Mereka) Dalam Menuduh Seseorang Berbuat Zina

{لَوْلاَ جَاءُوا عَلَيْهِ بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَإِذْ لَمْ يَأْتُوا بِالشُّهَدَاءِ فَأُولَئِكَ عِنْدَ اللَّهِ هُمُ الْكَاذِبُونَ}

"Mengapa mereka (yang menuduh itu) tidak mendatangkan empat orang saksi atas berita bohong itu (perbuatan zina istri Nabi? Karena mereka tidak mendatangkan saksi-saksi maka mereka itu di sisi Allah adalah orang- orang yang dusta." (An-Nur: 13)


Maksudnya: tidakkah mereka mendatangkan empat saksi atas berita itu yang bersaksi atas perkara ini.

"Karena mereka tidak mendatangkan saksi-saksi maka mereka itu di sisi Allah adalah orang-orang yang dusta." Meskipun mereka jujur. Oleh karena ini kalau seseorang menyaksikan seseorang berzina dan dia mendatangi qadhi dan berkata: "Aku bersaksi bahwa si fulan berbuat zina." Maka kita berkata: "Datangkan empat saksi!" Jika dia tidak bisa mendatangkan empat saksi, maka kita menghukumnya dengan cambuk 80 kali. Jika dia mendatangkan dengan orang kedua, maka kami menghukum keduanya masing-masing dengan cambukan 80 kali, dan jika datang dengan orang ketiga, kita menghukum mereka masing-masing dengan cambukan 80 kali.

Maka misalnya kalau dia mendatangkan kepada kita tiga orang yang bersaksi bahwa mereka melihat fulan berzina dengan fulanah dan hal itu tidak tsabit, maka kita menghukum mereka masing-masing dengan 80 kali cambukan. Oleh karena ini Allah berfirman:

{لَوْلاَ جَاءُوا عَلَيْهِ بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَإِذْ لَمْ يَأْتُوا بِالشُّهَدَاءِ فَأُولَئِكَ عِنْدَ اللَّهِ هُمُ الْكَاذِبُونَ * وَلَوْلاَ فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ لَمَسَّكُمْ فِي مَا أَفَضْتُمْ فِيهِ عَذَابٌ عَظِيمٌ}

"Mengapa mereka (yang menuduh itu) tidak mendatangkan empat orang saksi atas berita bohong itu? Karena mereka tidak mendatangkan saksi-saksi maka mereka itu di sisi Allah adalah orang-orang yang dusta. Sekiranya tidak ada karunia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu semua di dunia dan di akhirat, niscaya kamu ditimpa adzab yang besar, karena pembicaraan kamu tentang berita bohong itu." (A-Nur: 13-14)

Kalau bukan karena keutamaan dan rahmat Allah, sungguh kalian akan ditimpa hukuman yang disebutkan karena pembicaraan kalian tentang berita bohong itu. Di dalam firman Allah "pembicaraan kamu tentang berita bohong itu" ada dalil bahwa berita itu tersebar, tersiar, dan terkenal, karena hal itu merupakan perkara penting besar lagi riskan. Dan kebiasaan bahwa perkara-perkara besar tersebar dengan cepat dan memenuhi rumah, mulut, dan telinga (banyak orang).

{وَلَوْلاَ فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ لَمَسَّكُمْ فِي مَا أَفَضْتُمْ فِيهِ عَذَابٌ عَظِيمٌ * إِذْ تَلَقَّوْنَهُ بِأَلْسِنَتِكُمْ وَتَقُولُونَ بِأَفْوَاهِكُمْ مَا لَيْسَ لَكُمْ بِهِ عِلْمٌ وَتَحْسَبُونَهُ هَيِّنًا وَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمٌ *}

"Sekiranya tidak ada karunia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu semua di dunia dan di akhirat, niscaya kamu ditimpa adzab yang besar, karena pembicaraan kamu tentang berita bohong itu. (Ingatlah) ketika kamu menerima berita bohong itu dari mulut ke mulut dan kamu katakan dengan mulutmu apa yang tidak kamu ketahui sedikitpun, dan kamu menganggapnya suatu yang ringan saja, padahal di sisi Allah adalah besar." (An-Nur: 14-15)

"Ketika kamu menerima berita bohong itu dari mulut ke mulut" tanpa riwayat, tanpa keterangan, dan tanpa keyakinan. "Dan kamu katakan dengan mulutmu apa yang tidak kamu ketahui sedikitpun, dan kamu menganggapnya suatu yang ringan saja, padahal di sisi Allah adalah besar", karena hal itu adalah tuduhan terhadap wanita paling suci di muka bumi, dia dan yang lainnya adalah para istri Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sehingga perkaranya sangatlah berat.

(Sumber: Syarah Riyadhush Shalihin oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar