31.1.11

Hukum Orang Yang Menuduh Istri Nabi Berbuat Zina

Para ulama ijma' bahwa orang yang menuduh Ummul Mukminin 'Aisyah radhiyallahu 'anha dengan apa yang datang dalam hadits Al-Ifk, maka dia adalah seorang yang kafir murtad, kafir seperti orang yang menyembah berhala. Jika dia taubat dan mendustakan dirinya (itu yang diharapkan), jika tidak dia dibunuh dalam keadaan kafir karena dia mendustakan Al-Qur'an.


Menurut pendapat yang shahih bahwa orang yang menuduh salah satu istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan tuduhan seperti ini, maka dia kafir karena dia mencela Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Setiap orang yang mencela salah satu istri Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan perkara yang Allah sucikan Aisyah darinya, maka dia adalah seorang kafir yang murtad, wajib dia untuk dimintai taubat. Jika dia bertaubat (itu yang diharapkan), bila tidak maka dia dibunuh dengan pedang dan bangkainya dibuang di satu lubang di tanah tanpa dimandikan, dikafani, dan dishalati, karena perkaranya berbahaya.

(Sumber: Syarah Riyadhush Shalihin oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar