S: Apakah boleh seseorang yang masuk Islam untuk mengubah namanya?
1. jika namanya itu makruh, seperti: Hazn (susah, sedih)
2. atau yang merupakan penghambaan kepada selain Allah, seperti: Abdulmasih (Hamba Al-Masih), atau Abdul Ka’bah (Hamba Ka’bah), atau nama-nama lain yang diharamkan,
karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengubah nama-nama orang yang termasuk dua jenis ini.
(Diterjemahkan dari Al-Muntaqo Min Fatawa Syaikh Al-Fauzan Jilid 1 No. 257)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar