9.11.09

Mengubah nama ketika masuk Islam

S: Apakah boleh seseorang yang masuk Islam untuk mengubah namanya?

J: Jika seorang kafir masuk Islam, dia tidak mesti untuk mengubah namanya, kecuali:

1. jika namanya itu makruh, seperti: Hazn (susah, sedih)
2. atau yang merupakan penghambaan kepada selain Allah, seperti: Abdulmasih (Hamba Al-Masih), atau Abdul Ka’bah (Hamba Ka’bah), atau nama-nama lain yang diharamkan,
karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengubah nama-nama orang yang termasuk dua jenis ini.



(Diterjemahkan dari Al-Muntaqo Min Fatawa Syaikh Al-Fauzan Jilid 1 No. 257)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar