“... Agar seorang hamba (yaitu manusia) sepatutnya merenungi dan memikirkan nikmat-nikmat Allah atas dirinya, membandingkannya pada saat kenikmatan tersebut tidak ada ... Jika dia membandingkan ketika kenikmatan itu ada dan ketika tidak ada, akalnya akan menjadi sadar akan letak-letak kenikmatan Allah (pada dirinya).
Bimbingan, nasehat, dan fatwa ulama ahlussunnah wal jama-ah, ajaran Islam sesuai pemahaman salaf shaleh
20.12.09
19.12.09
Bagaimana sikap istri yang masuk Islam bila suaminya tetap kafir?
S: Seorang wanita nasrani menikah dengan lelaki nasrani, kemudian wanita itu masuk islam dalam masa tua keduanya. Dan tidak ada hubungan biologis antara keduanya. Apakah wanita itu boleh untuk tetap bersama suaminya atau akad nikah itu ter-fasakh (terhapus)? Dan masa iddahnya apa? Apa hukum mahar? Dan apakah boleh lelaki nasrani itu kembali kepada wanita itu jika lelaki tadi masuk Islam?
Langganan:
Postingan (Atom)