22.4.11

Hak Rakyat Atas Pemerintah (Kewajiban Penguasa Terhadap Rakyat)

Oleh: Syaikh Sa’ad Al-Husain Hafizhahullah

Hak Rakyat Atas Pemerintah (Kewajiban Penguasa Terhadap Rakyat)
Memperbaiki rakyatnya -pertama- dalam urusan agama, kemudian -kedua- dalam perkara dunia, dengan menyebarkan aqidah (yang benar) dan sunnah nabi, dengan bentuk pendidikan, hukum dan dakwah kepada Allah dilandasi dengan ilmu agama, dan mencegah bid’ah (perkara baru dalam agama), yang paling besarnya adalah membangun masjid-masjid di kuburan-kuburan, monumen, dan tempat-tempat ziyarah yang dikeramatkan, dan bid’ah-bidah lainnya yang dibawahnya. Dan rakyat mendapat hak dari penguasa pemerintah berupa hak kebaikan dan penjagaan. Hendaknya pemerintah tidak membebani mereka dengan perkara yang tidak mereka mampu, dan hendaknya menyediakan untuk mereka layanan kehidupan yang dimampu oleh penguasa. Dan hendaknya penguasa pemerintah menjadi suri teladan yang shalih baik dalam perkara agama dan dunia.
Allah berfirman:
وأن احكم بينهم بما أنزل الله ولا تتبع اهواءهم
“Dan hukumilah mereka dengan petunjuk yang diturunkan Allah dan jangan engkau mengikuti kehendak hawa nafsu mereka.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
ما من عبد يسترعيه الله رعية، يموت يوم يموت وهو غاش لرعيته إلا حرم الله عليه الجنة
"Tidak ada seorang hamba yang dijadikan Allah mengatur rakyat, kemudian dia mati dalam keadaan menipu rakyatnya (tidak menunaikan hak rakyatnya), kecuali Allah akan haramkan dia (langsung masuk) surga." (HR. Muslim)

Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan:
كلكم راع ومسؤول عن رعيته
"Masing-masing kalian adalah penguasa dan akan dimintai (pertanggung jawaban oleh Allah) atas rakyatnya." (HR. Al-Bukhari)

Sumber: http://www.saad-alhusayen.com/articles/50

Tidak ada komentar:

Posting Komentar