29.10.10

Berbuat Baik Kepada Anak Yatim, Orang Miskin Dan Ibnu Sabil

Di Antara Akhlak Yang Mulia Juga Berbuat Baik Kepada Anak-Anak Yatim, Orang-Orang Miskin Dan Ibnu Sabil.

Anak yatim adalah seorang anak yang ditinggal mati oleh ayahnya sebelum dia berusia baligh. Allah Ta’ala telah memerintahkan kita untuk berbuat baik kepada anak yatim, begitu pula Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam menganjurkan kita juga untuk berbuat baik kepadanya dalam beberapa hadits. Alasan dari hal: karena seorang anak yatim merasa patah hatinya disebabkan kematian ayahnya, sehingga dia membutuhkan perhatian dan kasih sayang. Dan berbuat baik kepada anak yatim itu sesuai dengan kondisi.


Sedangkan orang-orang miskin adalah orang-orang yang fakir. Kata miskin tersebut mencakup orang miskin dan orang fakir. Berbuat baik kepada mereka termasuk perkara yang diperintahkan syari'at dalam banyak ayat Al-Qur'an. Dan syariat telah memberikan kepada mereka hak-hak khusus dalam fa'i (harta yang diperoleh dari musuh tanpa melalui perang) ataupun yang lainnya. Sedangkan alasan untuk berbuat baik kepada mereka: karena kefakiran membuat mereka berdiam diri, membuat lemah, juga membuat mereka patah hati. Maka di antara kebagusan Islam dan kemuliaan akhlak adalah dengan cara kita berbuat baik kepada mereka untuk melipur kekurangan dan kegundahan hati yang ada pada mereka.

Dan berbuat baik kepada orang-orang miskin itu sesuai dengan keadaannya. Seandainya jika dia membutuhkan makanan, berbuat baik kepada mereka adalah dengan cara engkau memberinya makanan. Jika ia membutuhkan pakaian, maka dalam kondisi seperti ini adalah dengan cara engkau memberinya pakaian. Dan bisa juga dengan cara mengangkat kedudukannya. Jika ia memasuki suatu majlis, engkau sambut dia dan engkau mendahulukannya untuk mengangkat harkatnya.

Dan karena kekurangan yang telah Allah Azza Wa Jalla takdirkan padanya dengan penuh hikmah-Nya, Allah Azza Wa Jalla memerintahkan kita untuk berbuat baik kepada mereka.

Begitu pula dengan ibnus sabil, yaitu musafir (orang yang sedang bepergian). Yang dimaksud di sini adalah musafir yang kehabisan bekal safarnya maupun yang belum kehabisan, berbeda dengan masalah zakat. Karena seorang musafir itu merasa asing, dan orang yang merasa asing akan merasa kesepian, jika engkau ramah dengannya dengan memuliakan dan berbuat baik padanya maka hal ini termasuk perkara yang diperintahkan oleh syari'at. Jika seorang ibnu sabil singgah di rumahmu sebagai tamu, maka di antara akhlak yang mulia hendaklah engkau memuliakan dalam menjamunya.

Akan tetapi sebagian ulama berkata: Sesungguhnya tidak wajib memuliakannya dengan menjamunya kecuali di pedesaan, sedang di perkotaan tidaklah wajib!

Sedang kami berpendapat: Bahkan hal tersebut wajib baik di desa maupun di kota, kecuali jika di sana ada suatu sebab, seperti rumah yang sempit, ataupun sebab-sebab lainnya yang bisa menghalanginya untuk engkau menjamu orang ini. Akan tetapi bagaimanapun keadaannya, sepantasnya jika engkau tidak bisa menjamunya, hendaklah engkau menolaknya dengan baik.



(Sumber: Makarimul Akhlaq oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar