Yang berada di bawah kekuasaannya di sini mencakup budak dan binatang peliharaan. Adapun berlaku lemah lembut terhadap budak, yaitu dengan cara engkau memberinya makanan jika engkau makan, atau dengan cara memberinya baju jika engkau juga berpakaian. Dan janganlah engkau membebaninya dengan sesuatu yang tidak ia sanggupi.
Sedangkan berlemah lembut terhadap hewan peliharaan, baik hewan tunggangan, hewan perahan, ataupun hewan untuk koleksi (saja), berbeda-beda sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh masing-masing hewan tersebut. Seperti pada musim dingin, hendaknya hewan-hewan tersebut ditempatkan pada tempat yang hangat jika ia tidak tahan [dingin, dan pada musim panas, hendaknya ditempatkan pada tempat yang dingin jika ia tidak tahan][1] panas. Disediakan makanan dan minuman baginya jika ia tidak bisa memperolehnya sendiri ketika digembalakan. Jika hewan tersebut untuk mengangkut barang maka jangan engkau membebaninya dengan yang tidak ia mampu.
Dan ini menunjukan sempurnanya syariat Islam dan syariat Islam ini tidak melupakan walaupun tentang hewan peliharaan, bahkan syariat Islam telah memberikan satu hak baginya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar