7.10.10

Akhlaqul Karimah Terhadap Tetangga Muslim atau Kafir

Tetangga adalah: orang-orang yang rumahnya berdekatan. Dan yang paling dekat di antara mereka adalah tetangga yang paling berhak mendapatkan kebaikan dan pemuliaan. Allah Ta’ala berfirman:

{وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ إِنَّ اللَّهَ لاَ يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالاً فَخُورًا}

"Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri.” (An-Nisa': 36)

Allah memerintahkan untuk berbuat baik dengan tetangga yang dekat maupun tetangga yang jauh.

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

((مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ، فَلْيُكْرِمْ جَارَهُ))

"Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tetangganya."1

Beliau juga bersabda:

((إِذَا طَبَخْتَ مَرَقَةً، فَأَكْثِرْ مَاءَهَا، وَتَعَاهَدْ جِيْرَانَكَ))
"Jika engkau memasak kuah, perbanyaklah airnya dan bagikanlah kepada para tetanggamu."2
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam juga bersabda:

((وَمَا زَالَ جِبْرِيْلُ يُوْصِيْنِي بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ))

"Dan Malaikat Jibril senantiasa mewasiatkan kepadaku (untuk berbuat baik) dengan tetangga, hingga aku mengira bahwa dia akan menjadikan tetangga mempunyai hak waris."3

Beliau juga bersabda:

(وَاللهِ لاَ يُؤْمِنُ وَاللهِ لاَ يُؤْمِنُ وَاللهِ لاَ يُؤْمِنُ) قِيْلَ: مَنْ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: (الَّذِي لاَ يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ)

"Demi Allah dia tidak beriman, demi Allah dia tidak beriman, demi Allah dia tidak beriman...." Ada yang bertanya: "Siapakah wahai Rasulullah?" Beliau menjawab: "Orang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya."4 Yakni dari kejelekannya dan kerusakannya.

Dan nash-nash lain yang menunjukkan untuk perhatian terhadap tetangga, perintah berbuat baik kepadanya, dan anjuran untuk memuliakannya.

Jika tetangga itu muslim dan juga kerabat, maka ia mempunyai tiga hak: hak Islam, hak kekerabatan, dan hak tetangga.

Jika dia seorang kerabat sekaligus tetangga (bukan muslim), maka dia berhak mendapat dua hak saja: hak kerabat dan hak tetangga.

Jika dia seorang muslim bukan kerabat dan tetangga, maka dia mendapat dua hak saja: hak islam dan hak tetangga.

Jika dia adalah tetangga yang kafir, maka dia mendapat satu hak saja, yaitu hak tetangga.


Baik siapapun tetangga tersebut. Yang lebih dekat, dia lebih berhak. Dan termasuk perkara yang disayangkan, sebagian orang sekarang ini berbuat buruk kepada tetangga lebih daripada kejelekan mereka kepada yang lainnya. Sehingga engkau mendapatinya melampaui batas terhadap tetangganya dengan mengambil sebagian hak miliknya dan juga dengan membuatnya gelisah. Para ulama ahli fiqih –rahimahumullah- telah menyebutkan pada akhir bab ash-shulhu sedikit tentang hukum-hukum bertetangga, silahkan engkau mengeceknya.
__________________________________________

1 Shahih. HR. Al-Bukhari 6019 dan Muslim 48.

2 Shahih. Muslim 2625.

3 Shahih. HR. Al-Bukhari 6014, 6015 dan Muslim 2624.

4 Shahih. HR. Al-Bukhari 6016.


(Sumber: Makarimul Akhlaq oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar