S: Tentang orang-orang non muslim yang ingin masuk Islam, sebagian kaum muslimin berpadangan agar mereka tidak terburu-buru masuk ke dalam Islam. Dia berpadangan untuk memberikan buku-buku dan rekaman-rekaman kajian kepada mereka. Agar mereka bisa mempelajari dan memahami tentang aqidah (keyakinan) islam selama sebulan atau dua bulan. Ada seorang yang datang dan berkata: “Aku ingin masuk Islam, dan setelah itu beritahu aku dengan ibadah-ibadah yang wajib atasku.”
Apakah lebih utama untuk bersegera memasukkan dia ke dalam Islam atau menundanya sampai dia belajar lebih dulu?
J: Kenyataannya sebagaimana yang engkau sebutkan, bahwa orang-orang kafir yang datang kepada kita sebagai duta-duta, sebagian mereka berkata: “Aku ingin masuk Islam” dalam keadaan dia tidak mengetahui Islam. Bila dia masuk Islam, dia tidak simpati kepadanya dan tidak menganggap baik syiar-syiar Islam, kemudian dia berbalik ke belakang, sehingga musibahnya lebih besar.
Karena jika dia masuk Islam kemudian berbalik, maka dia menjadi seorang yang murtad. Namun kalau dia tetap berada di agamanya, dia adalah kafir asli. Dan seorang yang murtad lebih parah daripada orang kafir asli, karena seorang kafir asli diakui agamanya, sedangkan orang yang murtad tidak diakui kemurtadannya, tapi dia diajak kepada Islam, jika dia bertaubat maka itu yang diterima. Bila tidak maka dia dihukum bunuh (oleh pemerintah). Sehingga sebagian kaum muslimin berpadangan agar kita tidak terburu memasukkan dia dalam Islam.
Kemudian sebagian pekerja itu mengaku dirinya muslim untuk tujuan dunia, bukan karena suka pada Islam. Maka keberadaan kita menegakkan hujjah dengan menjelaskan Islam kemudian dia masuk islam di atas bashiroh (cahaya ilmu), itu lebih utama daripada keberadaan kita terburu-buru.
Atas hal ini, sepantasnya untuk melihat kepada indikasi-indikasi:
1. Jika kita melihat bahwa orang ini bekerja di antara kaum muslimin, dan dia menyaksikan kaum muslimin, menyaksikan bersucinya mereka, sholat mereka dan dzikir-dzikir mereka dan kehidupan mereka, orang ini ketika berkata bahwa dia ingin masuk Islam, maka kita terima darinya.
2. Sedang jika dia tidak mengetahui islam, dan barusan dia sebagai pendatang, tidak mengetahui sedikitpun tentang Islam, maka di sini bagusnya kita menjelaskan islam kepadanya terlebih dulu, kemudian baru kita menerima darinya untuk masuk Islam.
(Diterjemahkan dari Fatwa Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin rohimahullah dari Transkrip Liqo Bab Maftuh kaset 12 No. 19)
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar