S: Jika seorang non muslim masuk islam pada siang hari bulan ramadhan, apakah dia wajib menahan diri (dari makan, minum dan perkara lain yang merusak dan membatalkan puasa) pada sisa hari itu?
J: Ya. Dia harus menahan diri pada sisa hari waktu dia masuk Islam, karena sekarang dia menjadi orang yang wajib untuk berpuasa, sehingga puasa itu wajib baginya. Ini berbeda dengan hilangnya faktor penghalang (sebuah kewajiban), jika (seorang muslim mempunyai satu faktor penghalang untuk melakukan kewajiban, kemudian) faktor penghalang itu hilang, maka dia tidak menahan diri pada sisa hari itu.
Seperti: seorang perempuan suci dari haidhnya pada pertengahan siang hari (ramadhan), maka dia tidak wajib menahan diri (dari perkara yang membatalkan puasa) pada sisa siang hari itu. Demikian juga jika sembuh seorang yang sakit yang tidak berpuasa karena sakitnya pada pertengahan siang hari bulan ramadhan, maka dia tidak wajib menahan dirinya, karena hari itu dia diperbolehkan untuk berbuka, bersamaan keberadaan dia sebagai seorang muslim yang wajib puasa. Berbeda dengan orang yang baru masuk islam pada pertengahan siang hari ramadhan, dia wajib menahan diri, namun dia tidak wajib meng-qadha (mengganti puasanya yang terlewat). Sedangkan seorang yang haid dan sakit tadi dia tidak wajib menahan diri, tetapi dia wajib meng-qadha.
S: Apakah dia wajib untuk meng-qadha (mengganti) hari-hari (puasa) yang telah lewat dari bulan ramadhan itu sebelum dia masuk Islam?
J: Dia tidak wajib untuk meng-qadha hari-jari (puasa) sebelum dia masuk Islam, karena waktu itu, perintah syariat tentang puasa tidak diarahkan kepadanya, sehingga dia tidak termasuk orang yang wajib puasa, yang karenanya dia wajib meng-qadhanya.
(Diterjemahkan dari fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam Majmu Fatawa beliau (19/97-98))
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar