15.11.11

Hukum Mendoakan Untuk Orang Fasik

Bersama: Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah

Bismillahirrahmanirrahim
Pertanyaan: Apakah boleh mendoakan untuk orang fasik dan orang yang tidak menunaikan kewajiban-kewajiban agama Islam?

Jawab:
Mendoakan untuk orang fasik dengan hidayah, yaitu agar Allah ‘azza wa jalla memberinya hidayah dan memperbaiki perkaranya, ini adalah sebuah perkara yang disyariatkan dan dituntut.
Adapun mendoakan untuknya dengan doa yang membantunya atas kefasikan dan terus-menerusnya dalam kebatilan, ini tidak boleh.
Sedangkan mendoakan untuknya agar mendapat ampunan dan rahmat Allah, maka ini boleh bahkan disyariatkan, semoga Allah mengabulkan doa. Dalam sebuah hadits dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
ما من مسلمٍ يموت فيقوم على جنازته أربعون رجلاً لا يشركون بالله شيئاً إلا شفعهم الله فيه
“Tidaklah seorang muslim meninggal dunia kemudian ada empat puluh orang lelaki yang menyolatkan jenazahnya, dimana orang-orang itu tidak menyekutukan Allah dengan sesuatupun, melainkan Allah akan menerima syafaat mereka (dalam memintakan ampunan dna rahmat) pada orang itu.”

Sumber: http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_688.shtml melalui http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=124169

Tidak ada komentar:

Posting Komentar