Oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah mengabarkan bahwa di antara tujuan pengutusan beliau adalah kesempurnaan akhlak yang mulia dan pekerti yang baik. Kami akan memberikan sebuah contoh...
MASALAH QISOS.Ahlul ilmi tentang masalah qisos menyebutkan, kalau seseorang berbuat kejahatan terhadap seseorang yang lain, apakah dia mengambil qisos terhadapnya atau tidak? Mereka menyebutkan bahwa qisos pada syariat orang-orang yahudi adalah perkara yang mesti, tidak bisa tidak, tidak ada pilihan bagi para korban kejahatan terhadapnya . Sedangkan perkara itu dalam syariat orang-orang nashrani sebaliknya, yaitu wajib untuk memaafkan. Namun syariat kita datang dengan sempurna dari dua sisi. Di dalamnya ada qisos dan ada pemaafan. Karena menghukum orang yang berbuat jahat sesuai dengan kejahatannya akan menyempitkan dan mencegah kejelekan, sedangkan dalam pemaafan terhadapnya ada perbuatan baik dan kebajikan serta kedermawanan yang baik terhadap orang yang engkau maafkan. Sehingga syariat kita datang menyempurnakan -dan segala puji bagi Allah-, memberikan pilihan kepada orang yang berhak untuk memaafkan atau untuk menghukum, agar dia memaafkan pada tempat untuk memaafkan dan menghukum pada tempat untuk menghukum.
Dan ini, tidak diragukan lebih utama daripada syariat orang-orang yahudi yang menghilangkan hak para korban kejahatan untuk memaafkan yang di dalamnya ada kemaslahatan bagi mereka, dan lebih utama daripada syariat orang-orang nashrani yang menghilangkan hak para korban kejahatan juga, syariat itu mewajibkan kepada mereka untuk memaafkan padahal kadang kemaslahatan itu berada dalam menghukum dan memberikan hukuman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar