11.10.09

Hukum Sholat Kusuf Ketika Gempa dan Semisalnya

Bersama: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah

S: Apakah disyariatkan sholat kusuf ketika melihat tanda-tanda kekuasaan Allah, seperti gempa, petir, badai, angin ribut, terangnya malam hari, gelapnya siang hari, gunung meletus dan semisalnya?



J: Aku tidak mengetahui ada dalil yang bisa dijadikan sandaran dalam disyariatkannya sholat untuk gempa bumi dan yang semisalnya. Sunnah yang shohih hanyalah menerangkan untuk sholat, berdzikir, doa, dan shodaqoh ketika terjadi gerhana. Sebagian ulama memang ada yang berpendapat disyariatkannya sholat kusuf untuk gempa bumi, namun aku tidak mengetahui satu nash dari Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam tentang hal itu. Hal itu hanyalah diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma.


Dan telah diketahui dengan dalil-dalil syar’i bahwa ibadah-ibadah itu tauqifiyah (sesuai dengan dalil), tidak disyariatkan dari ibadah itu kecuali yang ditunjukkan oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah yang shahih, karena sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:
« من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد »
“Barangsiapa yang mengada-adakan dalam urusan (agama) kami yang tidak berasal darinya, maka itu tertolak.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim) Disepakati keshahihannya dari hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha.


Dan Imam Muslim meriwayatkan dalam Shohihnya dari Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan lafazh:
من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد
“Barangsiapa melakukan satu amalan yang tidak ada perintah kami atasnya, maka ia tertolak.”


Maknanya dia dikembalikan kepada orang yang mengada-adakannya. Tidak boleh mengamalkannya dan menisbatkannya kepada syariat yang dibawa Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan Allah lah yang memberi taufiq.
(Majmu fatawa Ibnu Baz 13/46-47)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar