Wajib untuk mengikuti manhaj salaf
Jawaban terhadap kedustaan atas manhaj salaf
Sepantasnya seorang yang mencela manhaj salaf (salafi/salafy) untuk tobat dari ucapan-ucapannya dan pemikiran (ra’yu)nya, yang telah jelas menyelisihi Al-Qur’an dan As-Sunnah serta pemahaman para shahabat, tabiin, tabiut tabiin, dan orang-orang yang mengikuti mereka termasuk para imam madzhab dan lainnya seperti Imam Malik, Imam Syafii, Imam Ahmad, Imam Al-Bukhari, serta Imam Muslim.
Harusnya dia mengatakan: “Lapang dada saya untuk tobat dari mencela manhaj salafi/salaf dan pengikut atsar dan hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Kenapa tidak?”
Banyak kedustaan yang diadakan oleh orang-orang yang membenci manhaj salaf untuk membuat lari kaum muslimin dari mengikuti petunjuk Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
Misalnya petunjuk Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang memperingatkan dari bergolong-golongan dengan sabdanya:
فإنه من يعش منكم فسيرى اختلافاً كثيراً، فعليكم بسنتي وسنة الخلفاء الراشدين من بعدي تمكسوا بها، وعضوا علـيها بالنواجذ، وإياكم ومحدثات الأمور، فإن كل محدثة بدعة، وكل بدعة ضلالة، وكل ضلالة في النار
“Sesungguhnya siapa di antara kalian yang masih hidup, dia akan melihat perselisihan yang banyak. Maka wajib atas kalian dengan sunnahku dan sunnah kulafaur rosyidin setelahku, berpegang-teguhlah kalian dengannya, gigitlah ia dengan gigi geraham kalian. hati-hatilah kalian dari perkara yang diada-adakan. Sesungguhnya setiap yang diada-adakan adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat, dan kesesatan ada dalam neraka.”
Dan juga sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:
إن خير الحديث كتاب الله، وخير الهدي هدي محمد صلى الله عليه وسلم، وشر الأمور محدثاتها، وكل بدعة ضلالة.
“Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitab Allah, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan sejelek-jelak perkara adalah perkara yang diada-adakan. Dan setiap bid’ah itu sesat.”
Dan juga sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:
إني تارك فـيكـم ما إن تمسكتم به لن تضلوا: كتاب الله، وسنتي
“Aku meninggalkan di antara kalian sesuatu, yang jika kalian berpegang teguh dengan kalian, kalian tidak akan tersesat, yaitu Kitab Allah dan Sunnahku.”
Fatwa Syaikh Sholih Al-Fauzan
Berikut ini kami bawakan jawaban Syaikh Shalih Al-Fauzan terhadap kebohongan seseorang yang memusuhi dakwah Salafiyah yang dibela oleh Dr. Ramadhan Al-Buthiy):
[Kedustaan-kedustaannya:
1- Sesungguhnya kami mengkafirkan kaum muslimin dan menuduh mereka dengan kesyirikan.
Demikian ini, karena kami membagi kitab-kitab yang di dalamnya ada tahdzir (peringatan) dari kesyirikan dan kekufuran dan kami mengutus dai-dai.
Kami tidak mengkafirkan kecuali kepada orang yang ditunjukkan oleh Al-Kitab dan Sunnah atas pengkafirannya, seperti: orang yang berdoa kepada selain Allah atau beristighotsah dengan selain Allah dari orang-orang mati atau orang-orang yang ghoib (tidak ada atau tidak bisa dihubungi). Ini adalah perkara yang tidak diperselisihkan.
Adapun kami membagi kitab-kitab yang di dalamnya ada peringatan dari kesyirikan dan kekufuran dan bid’ah-bid’ah, maka ini adalah nasehat bagi kaum muslimin memberi pengetahuan kepada mereka tentang agama Allah. Tidak berarti bahwa kami mengkafirkan orang yang tidak ditunjukkan oleh dalil yang sohih atas kekafirannya. Itu hanyalah termasuk peringatan dan perhatian dan penjagaan akidah. Oleh karena hal yang penting ini, kami mengutus dai-dai kepada Allah untuk mengajarkan manusia dengan perkara-perkara agama mereka dan dakwah kepada Islam dan beramal dengan sunnah dan meninggalkan bid’ah dan hal-hal yang diada-adakan. Dan kami mengutus mereka tidak untuk membuat fitnah sebagaimana persangkaan dia dan Al-Buthiy. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus dai-dai yang berdakwah kepada Allah, sebagaimana beliau mengutus Mu’adz ke Yaman dan dai-dai selain beliau ke penjuru bumi. Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam mengirim surat-surat kepada raja-raja dan tokoh-tokoh.
2- Termasuk kedustaan yang nyata, perkataannya: Sesungguhnya kami melarang mengajar di Al-Haramain (Makkah dan Madinah) kecuali orang yang mencocoki madzhab kami.
Dan ini adalah suatu kedustaan. Pengajaran di Al-Haramain -dan segala puji bagi Allah-, dan tempat selain keduanya terus-menerus tegak di atas kebaikan sesuai yang dikehendaki. Tidak dilarang mengajar kecuali mubtadi’ (ahli bid’ah) dan dikenal dengan kebid’ahan atau orang yang kacau pikirannya. Orang yang seperti ini, melarangnya adalah benar dan wajib sebagai penjagaan akidah kaum muslimin dan membalas penyebaran bid’ah an khurofat.
3- Kita tidak melarang ziarah kubur yang syar’i. Sebagaimana dikatakan kepada kami.
Kami hanya melarang ziarah yang bid’ah dan syirik yang di dalamnya ada doa kepada orang-orang mati dan istighotsah dengan mereka. Sebagaimana Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang hal demikian dan yang lainnya yang merupakan kesyirikan dan sarana-sarananya. Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam mengajarkan kepada kita apa yang kita ucapkan jika kita berziarah kubur, seperti salam kepada orang-orang mati, dan mendoakan mereka. Dan demikianlah, kami memohon kepada Allah untuk memberikan hidayah menuju al-hak kepada kami, dia, Doktor Ramadhan Al-Buthiy, dan seluruh muslimin dan agar mereka menerima al-hak, dan menjadikan kita semua termasuk orang yang mengamalkan firman-Nya:
((فَإن تَنَازَعْتُمْ فِي شَـيْءٍ فَرُدُّوهُ إلَى اللَّهِ والرَّسُولِ إن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ والْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وأَحْسَنُ تَأْوِيلاً)) [النساء: 59]
“Dan jika kalian berselisih dalam suatu perkara kembalikan hal itu kepada Allah dan Rasul-Nya jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhir, yang demikian itu akan baik akibatnya.” (QS. An-Nisa’: 59)
4- Adapun perkataannya bahwa kami mengubah nama Kota Madinah, dari Al-Madinah Al-Munawarah menjadi Al-Madinah An-Nabawiyah, maka jawabannya:
Pertama: bahwa nama Madinah dalam Al-Kitab dan Sunnah terpisah dari sifat apapun, tidak dengan munawarrah atau nabawiyah.
Kedua: Pensifatan Madinah dengan An-Nabawiyah adalah lebih mulia dan lebih utama dari pensifatan dengan Munawarrah. Karena pemberian cahaya Kota Madinah hanyalah dengan kenabian, tinggalnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di kota tersebut, dan hijrahnya beliau ke sana.
5- Dia mencela pemerintah Kerajaan Saudi, karena membunuh orang yang berbuat kerusakan di muka bumi dengan menyebarkan narkoba, beramal dengan firman Allah shallallahu 'alaihi wa sallam:
((إنَّمَا جَزَاءُ الَذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ ورَسُولَهُ ويَسْعَوْنَ فِي الأَرْضِ فَسَاداً أَن يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلافٍ أَوْ يُنفَوْا مِنَ الأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ولَهُمْ فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ)) [المائدة: 33]
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka peroleh siksaan yang besar,” (QS. Al-Maidah: 33)
Dia menyayangkan pembunuhan para perusak pendosa yang meruntuhkan bangsa dan merobohkan negeri ini. Bahkan hukum bunuh terhadap mereka tidak terbatas pada Kerajaan Saudi Arabia, bahkan banyak negeri di dunia membunuh mereka untuk menolak kejelekan dan perusakan mereka. Dia merasa belas kasihan terhadap para pendosa perusak ini, dia tidak merasa belas kasihan terhadap rakyat yang dirusak oleh mereka ini. Dia berdalil dengan sebuah hadits:
أقيلوا ذوي الهيئات عثراتهم إلا في الحدود
“Ringankan hukuman ketergelinciran orang-orang yang tergelincir kecuali dalam masalah hukum had.”
Dia mengistilahkan para perusak di muka bumi itu dengan orang yang tergelincir dan bahwa penyebaran narkoba termasuk dari kesalahan ringan yang pelakunya diringankan hukumnya. Dia lupa atau pura-pura lupa bahwa mereka itu orang yang pantas dihukum had karena memerangi atau merusak di muka bumi yang disebutkan dalam ayat yang mulia ini. Dan bahwa hadits yang disebutkan adalah khusus dalam masalah ta’zir (hukuman pelajaran) dengan dalil perkataan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: (إلا في الحدود) (kecuali dalam masalah hukum had). Dan bahwa ta’zir (hukuman pelajaran) kadang mencapai pada hukum bunuh jika orang yang menyimpang tidak terhalang dari penyimpangannya kecuali dengan hal itu. Karena dia menjadi orang perusak di muka bumi sebagaimana demikian itu disebutkan dari ahli tahkik di antara para ulama, seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan selainnya. Padahal telah diketahui hadits, yang dijadikan dalil olehnya ini, meskipun datang dari banyak jalan tetapi semuanya tidak terlepas dari pembicaraan. Sebagaimana dikatakan oleh Imam Ash-Shan’ani (As-Son’ani) -semoga Allah merahmati beliau- dalam kitabnya Subulus salam Syarhu Bulughul Marom.
Kalau seandainya dia memberikan kecondongan dan rasa belas kasihannya kepada korban-korban perusak yang telah rusak akal mereka dan badan-badan mereka sampai menyeret mereka kepada kematian atau mereka menjadi beban bagi masyarakat mereka karena akibat para perusak yang menyebarkan narkoba dalam masyarakat manusia.
Dan akhirnya: Inilah yang ingin kami peringatkan dari yang dikandung oleh ucapan dia. Peringatan ini adalah peringatan secara ringkas. Kami mengajaknya -semoga Allah memberi hidayah kepadanya- untuk kembali kepada kebenaran. Kembali kepada kebenaran lebih baik dari terus-menerus dalam kebatilan. Dan Allah menerima taubat orang yang bertaubat. Dan semoga shalawat dan salam diberikan kepada Nabi kita, keluarganya, para sahabatnya dan pengikutnya sampai hari kiamat.] (Risalah Ar-Radd ‘Ala Ar-Rifa’i)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar